Diduga Tak Kantongi Izin, Polres Sangihe Panggil Mantan Anggota Deprov Sulut

Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo

Sangihe – Kepolisian Resor (Polres) Sangihe melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap salah satu mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi utara periode 2014-2019 berinisial MDM. MDM diduga menjalankan aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat eksavator tanpa mengantongi izin atau secara illegal di kampung Bowone, Kecamatan Tabukan selatan tengah.

Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, menurutnya pemanggilan MDM selaku pemilik alat berat eksavator untuk kepentingan pemeriksaan.

“Kami sudah memberikan surat panggilan ke pemilim eksavator juga pemilik lahan, para saksi, kepala desa serta beberapa masyarakat setempat. Ini berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan secara illegal,” terang Susetyo.

Diungkapkannya, pihak Polres Sangihe sebagai penegak hukum tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan.

“Akan kami tunjukan ke masyarakat bahwa Polres Sangihe tidak tebang pilih dalam penindakan hukum, semuanya sama dimata hukum. Saya akan menunjukan bahwa kita adil seadil-adilnya, jangan sampai masyarakat dikorbankan oleh beberapa pihak yang berdalih mempunyai izin,” tegas Kapolres.

Terkait permasalahan ini, dirinya mengatakan agar tidak dipolitisir. Terhadap pihak terkait bekerjasama dalam penegakan hukum, dan tidak bersikap apatis atau menutup mata terkait masalah ini.

“Saya minta permasalahan ini jangan dipolitisir, karena ini permasalahan penegakan hukum. Jadi pihak-pihak yang terkait harus terbuka matanya, jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan momen ini untuk kepentingan politik,” tukas dia. (Andika)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.