Surat Edaran Bupati “ROR” Work From Home Bagi ASN Kabupaten Minahasa di Perpanjang

MINAHASA – Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali memperpanjang Work From Home (WRH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerja Minahasa hingga 4 juni 2020.

Hal ini tercantum dalam surat edaran Nomor:800/BKPSDM/V/719  Tentang perubahan keempat atas surat edaran Bupati Minahasa nomor 242/BM-111-2020 tentang peyesuaian sistem kerja untuk pencegahan penyebaran virus korona(COVID-19) dilingkungan pemerintah kabupaten Minahasa.

Ada empat poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut :

– Berpedoman pada surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 57 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas surat edaran nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran firus korona(COVID-19) dilingkungan instansi pemerintah.

– Perubanan sebagaimana dimaksud adalah memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan dirumah(WRH) di perpanjanng sampai 4 juni 2020.

– kepala SKPD memastikan agar penyesuaian sistem kerja di lingkungan unit kerjanya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

– Selain hal-hal tersebut pada angka 1 sampai angka 3 diatas surat edaran Bupati Minahasa nomor 242/BM-111-2020 tentang penyesuaian sistem kerja untuk pencegahan penyebaran virus korona(COVID-19) di lingkungan pemerintahan kabupaten Minahasa masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini, sambil menunggu kebijakan baru selanjutnya.

Demikian surat edaran ini untuk dilaksanakan dengan sebaik baiknya yang disampaikan oleh Bupati Minahasa Royke Oktavian Roring, bagi seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Minahasa.

(Marchel/Frayno)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.