22 Calon Jemaah Haji Batal ke Tanah Suci, Pakaya: Uang Pelunasan Bisa Ditarik

Sangihe – Calon Jemaah Haji Tahun 2020 dari Kabupaten Kepulauan Sangihe, terpaksa harus membatalkan niat mereka untuk beribadah ke tanah suci Mekkah. Pembatalan pemberangkatan 22 calon jemaah haji ini, disebabkan adanya bencana non alam Covid-19. Kepastian pembatalan ini dilakukan Pemerintah melalui Kementrian Agama RI lewat Surat Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia Tahun 2020 atau 1441 Hijriah.

“Pembatalan pemberangkatan ini diberlakukan kepada semua warga atau para calon haji di Indonesia tanpa terkecuali sesuai Keputusan Menteri Agama RI nomor 494 Tahun 2020. Tentunya, keputusan ini juga mempertimbangkan terkait upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sangihe,” terang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sangihe Drs Tavip Pakaya, Selasa (23/06/2020), diruang kerjanya.

Dikatakannya, dengan adanya pembatalan ini otomatis calon jemaah haji tahun 2020 menjadi calon jemaah haji tahun 2021.

“Untuk itu dengan sendirinya calon jemaah haji asal Sangihe untuk tahun ini nanti akan di berangkatkan di musim haji tahun 2021,” ucap dia.

Sementara itu untuk dana haji yang sudah di lunasi para calon jemaah diperbolehkan untuk ditarik kembali, dengan ketentuan akan dilunasi lagi pada tahun depan.

“Kalau pelunasan itu bisa di tarik. Sementara untuk setor awal yang jadi nilai porsi haji, tentu tidak bisa dilakukan penarikan namun, jika ada calon jemaah haji yang tidak mau melakukan penarikan dana pelunasan, maka akan ada kompensasi bunga yang akan mereka terima di tahun depan,” tutup Pakaya. (Andika)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.