Kendaraan Yang Akan Melewati Pos Penjagaan di Kabupaten Minahasa Wajib Lengkapi Surat Jalan

MINAHASA – Pemerintah Kabupaten Minahasa gelar rapat dalam Rangka Finalisasi 9 Pos Jaga yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat Dr. Denny Mangala, M,Si, Senin (8/6-2020) Di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa.

Dalam rapat ini membahas dimana mulai tanggal 10 Juni 2020 kendaraan yang melintas di kab. Minahasa baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum hanya boleh mengangkut 50% dari kapasitas kendaraan, yang masuk ke Kab. Minahasa harus memakai masker dan mempunyai suhu tubuh dibawah 38°C,

“Setiap penduduk yang masuk harus membawa kartu kewaspadaan dari Puskesmas setempat dengan masa berlaku 7 hari” ujarnya.

Untuk memberi pelayanan cepat dalam pemeriksaan dan menghindari dari kemacetan Pemerintah Kabupaten Minahasa akan menambah thermoscan di setiap pos penjagaan yang ada di 9 titik.

Pemerintah Kabupaten Minahasa juga menghimbau kembali kepada masyarakat untuk tetap memakai masker, tidak lupa mencuci tangan, tetap menjaga kesehatan dan terus menjaga jarak, serta tidak henti-hentinya berdoa, tutupnya.

Turut Hadir dalam rapat tersebut, Perwakilan Dandim 1302, Perwakilan Kapolres Minahasa, Perwakilan Kapolres Tomohon, Instansi Terkait Dinas kesehatan, BNPB, Kasat Pol PP, Dinas Perhubungan dan para Camat yang terkait. (Marchel/Frayno)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.