Langgar Kode Etik dan Perilaku ASN Satu PNS Mitra di Berhentikan

MITRA – Majelis Kode Etik, dan Kode Perilaku (MKEKP) Aparatul Sipil Negara (ASN) Pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Salah satu ASN Mitra  yang digelar di ruang sidang Inspektorat, Rabu (24/6-20)

Hal ini dilakukan mengingat dari persidangan yang sudah dilaksanakan dua kali, hasilnya kami memutuskan untuk merekomendasikan oknum ASN ini diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, ujar Sekretaris MKEKP ASN Mitra Marie Makalow.

Tuk diketahui oknum ASN berinisial (PK) ini, merupakan dokter spesialis yang tercatat terakhir bertugas di Rumah Sakit Umum Daerab (RSUD) Mitra Hebat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra mengatakan, proses persidangan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, hasil keputusan tersebut didukung dengan data serta bukti-bukti pendukung, serta keterangan dari para saksi, sehingga oknum ASN tersebut dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat.

“Oknum ASN inisial (PK) hingga dua kali lakukan sidang, tidak menghadiri sidang tersebut. Namun hasil keputusannya tetap harus diambil” ucap Kaban BKPSDN.

Ditambahkannya juga, hasil putusan tersebut akan disampaikan kepada bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemkab Minahasa Tenggara.

Lanjutnyapula, masih ada lagi seorang oknum ASN yang akan segera dihadapkan ke majelis kode etik, untuk dugaan pelanggaran berat, tandasnya.

Di tempat yang sama sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos menyebutkan, pihaknya akan menerapkan aturan yang tegas terkait disiplin para ASN.

“Adanya hasil dari majelis kode etik ini, harus menjadi peringatan kepada para ASN agar lebih disiplin, dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran” katanya.

Sekda juga mengingatkan kepada ASN di Minahasa Tenggara untuk lebih bertanggung jawab, dan menunjukkan sikap profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya, diingatkan Lalandos.

Untuk di ketahui, undangan untuk menghadiri sidang pertama bahkan surat pemberitahuan telah diterima langsung yang bersangkutan (22/6-2020). Namun sampai sidang kedua dimulai tidak menghadiri dan tidak ada pemberitahuan dari oknum ASN ini.  (J.S)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.