Amankan Aset Negara Sesuai Surat Kemetrian Pemkab Mitra Lakukan Sweeping di Lokasi Tambang KRMSP

MITRA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan sweeping Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama dua hari berturut-turut di wilayah kebun raya Megawati Soekarnoputri atau eks pertambangan Newmont di Ratatotok.

Sweeping yang dilakukan oleh Pemkab Mitra, bekerjasama dengan TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemerintah Kecamatan Ratatotok, Dari hasil sweeping tersebut Pemkab Mitra memulangkan ratusan warga yang bukan ber KTP Mitra atau luar daerah.

Asisten satu Mitra Jani Rolos yang memimpin tersebut mengatakan, hal ini dilakukan untuk meminimalisir dan mencegah konflik sosial yang mungkin terjadi di daerah pertambangan ilegal di wilayah Kebun Raya Ratatotok.

“Kebun raya saat ini dominan dikuasai penambang tanpa izin sehingga, kami melakukan sweeping KTP di sejumlah titik, di antaranya pintu masuk kebun raya hingga ke Nibong yang banyak didapati aktivitas tambang ilegal. Ini dilakukan agar meminimalisir konflik sosial yang mungkin terjadi,” ujar Jani Rolos.

Bahkan dikatakannya, dari sekitar ratusan warga luar yang dirazia, pihaknya telah memberikan pembinaan dan memulangkan mereka kembali ke daerah asal.

“Dalam razia kami mendapati ratusan warga luar. Jadi para pendatang yang kurang jelas atau warga luar langsung diberikan pembinaan, pengarahan, dan dipulangkan ke tempat asal mereka,” tegas Rolos.

Demikian dengan warga Mitra sendiri yang ditemukan dalam giat tersebut, pihaknya juga melakukan pendekatan persuasif dan menyarankan mereka untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di wilayah kebun raya.

“Kami juga sarankan agar tidak ada warga Mitra yang melakukan aktivitas pertambangan di Kebun Raya. Selain itu, untuk keamanan kami juga melakukan operasi senjata tajam dan miras,” tuturnya.

Ditambahkan Rolos, Ke depan pihaknya telah menginstruksikan agar di desa ada pos untuk pengecekan para pendatang.

Tindakan ini juga untuk bertujuan mengamankan aset negara dan aset pemerintah, sesuai dengan surat Kementerian Kehutanan Nomor 175 Tahun 2014, di mana diperuntukkan kawasan hutan tertentu, di dalamnya adalah kebun raya Megawati Soekarnoputri. (J.S)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.