Secara Simbolis Bupati “ROR” Serahkan BLTDD Tahap lll Sekaligus Resmikan Monumen Desa Toulimembet

MINAHASA – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) tahap lll mulai disalurkan kepada 94 warga Desa Toulimembet Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahap III ini,  diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Minahasa Dr.Ir Royke Octavian Roring, M.Si, Sabtu (11/07-20)

Bupati kepada warga penerima BLTDD mengatakan, ini dalam membantu meringankan warga di masa pandemi covid-19, dengan sejumlah langkah yang diambil mulai pemerintah pusat, Provinsi dan daerah.

” Kita bersyukur oleh pemerintah pusat Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, begitupun dengan saya sebagai Bupati dan Pak Robby Dondokambey sebagai Wakil Bupati terus berupaya mengambil langkah dalam meringankan beban masyarakat dimasa pandemi covid ini lebih khusus dalam melobi program bantuan sosial,” kata Bupati

Dijelaskannya, Kabupaten Minahasa hampir 60 ribu Keluarga tersentuh dengan bantuan sosial baik lewat Bantuan Sosial tunai dari Kementerian sosial, maupun Bantuan langsung tunai (BLTDD ) yang bersumber dari dana Desa.

“Khusus bantuan sosial, kita ada 17 ribu lebih.Kita mengusulkan kepada Kementerian Sosial dan ternyata ditambah menjadi 21.500 KK, jadi total bantuan kemensos sekitar 39.500 KK, ditambah dengan Bantuan Langsung Tunai,( BLT) dari Dana Desa semua hampir mencapai 60 ribu KK .Itu artinya hampir setengah KK penduduk Minahada mendapat bantuan,” ujar Bupati.

Kepada penerima bantuan ini, Bupati meminta agar dana tersebut digunakan dengan sebaik – baiknya,” Ini sudah ketiga kali bantuan di serahkan jadi pergunakan dengan sebaik – baiknya. Masih ada tiga bulan lagi penyaluran bantuan BLT ini namun tiga bulan kedepan jumlahnya berkurang,” harap Bupati Roring.

Menghadapi virus corona yang terus mengalami peningkatan, ROR sapaan Bupati Kebanggaan Rakyat Minahasa ini meminta warga terus mematuhi himbauan pemerintah dengan terus menerapkan protokol kesehatan disetiap aktivitasnya.

” Kita ketahui jumlah terkonfermasi positif yang ada di Kabupaten Minahasa masih terus bertambah, jadi mari bersama kita memutus rantai penyebaran virus ini dengan terus menjaga kesehatan yakni pakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak saat kita beraktivitas,” Himbaunya.

Sementara terkait agenda pembukaan aktivitas tempat ibadah sesuai edaran nomor 619/BM-VII-2020 tanggal 7 Juli 2020 tentang pelaksanaan peribadatan di rumah – rumah ibadah selama pandemic covid 19, dijelaskannya pemberlakuan itu terkhususkan bagi wilayah masuk kategori zona hijau atau belum terkontaminasi dengan Virus corona ini

” Jadi untuk daerah yang kategori zona hijau dapat beribadah di tempat- tempat ibadah dengan ketentuan jemaat yang hadir hanya 40 persen dari jumlah seluruh jemaat.silahkan diatur jam beribadahnya,” jelas Bupati.

Adapun ketentuan lengkap dalam pengaktifan kembali tempat ibadah sesuai edaran nomor 619/BM-VII-2020 tanggal 7 Juli 2020 adalah.

a. Kapasitas atau daya tampung rumah ibadah yang bisa di isi tidak bisa melebihi dari 40% dari total kapasitas yang tersedia.

b. Tempat pelaksanaan ibadah agar dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum pelaksanaan ibadah.

c. Menyiapkan Thermo Scan.

d. Menyiapkan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun.

e. Seluruh jemaat/Jemaah wajib menggunakan masker.

Pelaksanaan ibadah di rumah-rumah ibadah sesuai hasil rapat FKUB Kabupaten Minahasa diatur sebagai berikut :

a. Desa/Kelurahan zona hijau atau tidak ada yang terkonfirmasi positif dapat melaksanakan ibadah dirumah-rumah ibadah dan tidak bisa melebihi 40% dari kapasitas yang tersedia.

b. Desa/Kelurahan zona kuning yaitu yang memiliki status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maka ibadah hanya di ikuti oleh pimpinan agama/majelis jemaat.

c. Desa/Kelurahan zona merah yaitu yang memiliki warga terkonfirmasi positif masih tetap beribadah dirumah dan belum direkomendasikan untuk melaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah.

Masing masing pimpinan agama agar mengatur prosedur tetap tambahan dari protocol kesehatan secara umum, seperti membatasi waktu ibadah, panduan ibadah dalam bentuk slide dan tidak di cetak, tidak ada kelompok pujian serta membagi jemaat dalam beribadah.

Dalam kesempatan itupula Bupati meresmikan monumen desa Toulimembet yang dibangun dengan anggaran Dana Desa tahun 2020 yang ditandai dengan penandatanganan prasasti.

Dalam kegiatan tetsebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra DR Denny Mangala MSi, Jajaran Pemerintah Kab Minahasa, Anggota DPRD Fraksi PDI Rio Palilingan, Camat Kakas Veky Rombot SPt, Hukum Tua Desa Toulimembet Weny Maxi Wensen dan masyarakat penerima BLT. (Marchel/Frayno)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.