Bawaslu Kabupaten Sangihe Sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020

 

Sangihe – Dengan terbitnya Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nomor 4 tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sangihe menggelar sosialisasi kepada sejumlah Panwaslu tingkat kecamatan di Kabupaten Sangihe dalam rangka mempersiapkan pengawasan di Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Sulut tahun 2020.

Sosialisasi Perbawaslu ini terkait dengan pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelsaian sengketa pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam di dua kecamatan Tabukan tengah (Tabteng) serta kecamatan Tabukan Utara (Tabut), Kamis (10/9/2020).

Ketua Bawaslu Sangihe Junaidi Bawenti mengemukakan terkait peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2020, Panwascam diharapkan untuk tetap berkoordinasi dengan mitra kerja, baik itu Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Kapitalaung di tiap Kampung. Menurut dia, inti sosialisasi ini menjelaskan tentang proses pengawasan, proses penanganan pelanggaran, serta proses penyelesaian sengketa.

“Terkait pengawasan ditengah pandemi Covid-19 ini, tentu kami secara berjenjang dari jajaran di tingkat Kabupaten ataupun Kelurahan maupun kampung senantiasa berharap dari teman-teman Panwascam, bila ditemukan ada teman kita pada saat melakukan pengawasan tidak menggunakan protokol kesehatan agar dapat ditegur, serta dapat dilaporkan kepada kami secara berjenjang. Nantinya akan ada sanksi kepada jajaran kami yang tidak mengikuti protokol kesehatan,” tegas Bawenti.

Dia menjelaskan, adapun tugas sebagai penyelenggara Pemilu tentang konteks tahapan pilkada ini, landasan utama adalah undang-undang nomor 10 kemudian udang-undang nomor 7. Sementara itu proses penanganan pelanggaran bisa dilakukan secara berjenjang dilakukan oleh Panwas Kelurahan/Desa dan Panwas Kecamatan. Bahkan, ketika dihari pemungutan suara bisa dilaporkan.

“Kemudian mekanisme itu ada tahapan pelimpahan ke Bawaslu Kabupaten, untuk proses tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” sebut dia.

Namun dalam proses penyelesaian sengketa lanjut dijelaskannya, bisa dilakukan jajaran Bawaslu sampai dengan jajaran terbawah. Hanya prosedurnya yang berbeda, Bawaslu menyelesaikan proses sengkata dengan beberapa metode seperti metode mediasi, dan persidangan. Sementara untuk Panwascam bisa dilakukan dengan proses sengketa cepat, dan proses sengketa cepat ini dilakukan pada saat pelaksanaan tahapan kampanye.

“Misalnya terdapat kasus ada tim sukses atau jadwal kampanye secara administrasi yang dikeluarkan KPU, ternyata ditempat yang bersamaan atau berdekatan. Dari ini Panwascam bisa menyelesaikan sengketa tersebut,” ungkapnya.

Lanjut dia, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan berdasarkan pasal 448 ayat 3 UU 7. Pertama tidak melakukan keberpihakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, hal ini berlaku untuk siapa saja.

“Maka pasal 448 ini mengingaktan kepada kita semua, bahwa masyarakat dilarang untuk melakukan keberpihakan atau melakukan tindakan yang menguntungkan bagi salah satu peserta pemilu, kemudian tidak mengganggu proses tahapan penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya. (Andika)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.