Penandatangan Naskah Keputusan DPRD Dengan Walikota Tomohon Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Tomohon

Tomohon – Walikota Tomohon JGE menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dan Laporan Panitia Khusus serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon kepada PT. Bank SulutGo dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 Kota Tomohon, dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Kamis (22/10/20).

Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Djemmy Sundah, SE., didampingi Wakil Ketua DPRD Erena Keren, AMKL.Adapun ketiga fraksi yang ada di DPRD Kota Tomohon yaitu fraksi Golkar, fraksi PDI-P dan fraksi Restorasi nurani. Ketiga fraksi ini menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Kepada PT. Bank SulutGo untuk di tulis dalam lembaran Peraturan Daerah.

Dalam rapat tersebut, Walikota memberikan sambutannya yang mengatakan, tujuan penyertaan modal daerah kepada Bank SuluGo ini adalah untuk dapat mendorong peningkatan kontribusi bagi pendapatan daerah, dimana pemerintah daerah akan menerima manfaat dari penyertaan modal ini yakni memperoleh bagian dari laba perusahaan maupun atas hasil usaha dari PT. Bank SulutGo sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Untuk itu, melalui penetapan Peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada bank SulutGo ini selanjutnya memberikan kepastian kepada daerah secara administrasi dan yuridis terhadap status saham pemerintah daerah sebagai obyek penyertaan modal,” tukas dia.

Lanjut Walikota, mengenai substansi rancangan Peraturan daerah ini antara lain mengatur besaran penyertaan modal dari pemerintah Kota Tomohon kepada PT. Bank SulutGo, sampai qdengan tahun 2026 ada di angka Rp. 30.000.000.000,-.

“Untuk Kita Ketahui berrsama, sampai dengan 31 Desember 2019 jumlah penyertaan modal daerah kepada bank SulutGo telah dihitung dan disetorkan adalah sebesar Rp. 4.854.700.000,- dan masih terkait dengan besaran penyertaan modal di tahun 2020 dalam Ranperda ini diatur nilai penyertaan modal daerah untuk tahun 2021 adalah berjumlah Rp. 4.000.000.000,- sehingga, nilai keseluruhan penyertaan modal daerah pada PT. Bank SulutGo pada tahun 2021 dihitung sebesar Rp. 8.854.700.000,” terang Walikota.

Adapun dalam rangka pemenuhan jumlah penyertaan modal pemerintah daerah di tahun selanjutnya sampai dengan tahun 2026, besarannya akan disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah pada waktu itu, dan akan ditetapkan melalui keputusan kepala daerah yang terlebih dahulu telah mendapat persetujuan DPRD pada saat pembahasan rancangan Peraturan daerah tentang APBD.

Dalam rapat paripurna, dilakukan penandatanganan naskah keputusan DPRD bersama Walikota mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon kepada PT. Bnk SulutGo dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 Kota Tomohon.

Dilanjutkan dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon kepada PT. Bank SulutGo dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 Kota Tomohon yang telah dibahas kepada Walikota, diserahkan oleh ketua DPRD.

Turut hadir dalam rapat, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V Lolowang, M.Sc., bersama jajaran Pemkot Tomohon, para anggota DPRD Kota Tomohon, dan Pimpinan cabang Bank SulutGo Kota Tomohon Rommel Paat SEL, serta perwakilan Dandim 1302 Minahasa Pasi Loh Kodim 1302 Minahasa Kapten Armed Zadrak Sonlay. (Novita)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.