Sekda Muntu Ikur Rakor Regulasi Omnibus Law Lewat Via Zoom

MINAHASA – Sekretaris Daerah Kab. Minahasa Frits R. Muntu, S.Sos mengikuti rapat Koordinasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan Regulasi Omnibus Law lewat via Zoom Meeting di Ruang R3D Command Center, Rabu (14/10-2020)

Rakor ini dipimpin dan dibuka oleh Menko Polhukam Mahfud MD, selanjutnya pengarahan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan hadir dalam kegiatan ini Mendagri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan: Ida Fauziah, Menteri ATR  Sofyan Djalil, Panglima TNI, Kapolri, Wakil Jaksa Agung, BIN, Gubernur, Bupati/Walikota se Indonesia, Forkopimda Kab. minahasa, Kadis Tenaga Kerja Drs. Arody Tangkere MAP, Kadis Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Maudy N. Lontaan, S.Sos,  Kadis Penanaman Modal dan PTSP Mekry J. Sondey, SE, MSi.

Rakor ini dilaksanakan untuk menjelaskan tentang UU Cipta Kerja karena adanya aksi unjuk rasa yang ada di daerah dan harus dihadapi dan harus dipahami sampai teknisnya. UU Cipta Tenaga Kerja yang terdiri dari 15 Bab, 186 Pasal dan 76 UU yang direvisi. Latar Belakang dari UU Cipta Tenaga Kerja adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi, mempermudah perizinan usaha, ketenagakerjaan, dukungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan Proyek Strategi Nasional (PSN), administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi.

Dalam rakor ini menurut Sekda bahwa manfaat UU Cipta Kerja adalah mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru, dan mendukung pemberantasan korupsi. UU Cipta kerja untuk menciptakan pemerataan pembangunan Daerah dan mendorong penciptaan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha, menjamin hak hak pekerja melalui perlindungan pekerja.

“Pemerintah Kab. Minahasa mendukung usaha Pemerintah Pusat sehingga memiliki kesamaan visi tentang UU Cipta Kerja” ungkap sekda. (Marchel/Frayno)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.