LHKPN Mitra Tuntas Batas Waktu Yang di Berikan

MITRA – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akhirnya tuntas, atas pelaporan yang diberi batas waktu hingga 10 Januari 2022 kepada pejabat Eselon lll dan ll

Ada sekitar 208 wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kabupaten Minahasa Tenggara telah melakukan pelaporan harta kekayaannya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mitra, David Lalandos mengungkapkan bahwa, semua wajib LHKPN telah tuntas melakukan pelaporan, 10 Januari batas waktu yang diberikan Bupati James Sumendap, seraya menambahkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah telah lebih dahulu menyampaikan LHKPN.
Sekdapun memberi apresiasi atas perhatian dari seluruh wajib LHKPN terhadap langkah dan kebijakan yang diambil tersebut. mengingat sesuai ketentuan, penyampaian LHKPN hingga 31 Maret bulan berjalan. Jadi atensi dari jajaran yang menjadi wajib LHKPN kami apresiasi, ujar Lalandos.
Adapun para wajib LHKPN di Kabupaten Mitra adalah pejabat eselon III dan eselon II, baik itu pejabat administrator, kepala bidang, kepala bagian, camat, sekretaris, dan kepala perangkat daerah.
LHKPN sendiri adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan wajib disampaikan setiap tahun berjalan.
LHKPN juga tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, tetapi juga keluarga inti, seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.  (J.S)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.