DiDuga Terjadi Penggelapan Sertifikat Di Bank SulutGo, Ketua LAKI Bolmong Indra Mamonto Desak Gubernur Olly Dondokambey Turun Tangan

BOLMONG,Merasa lambanya penyelesaian dugaan kasus penggelapan enam (6) sertifikat jaminan di bank sulutGo (BSG) atas nama debitur (Alm) Olil Paramata, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolmong Indra Mamonto, desak Gubernur Sulut Olly Dondokambey ikut turun tangan menyelesaikan kasus tersebut.

Menurut ketua LAKI Bolmong Indra Mamonto, Kasus dugaan penggelapan sertifikat yang melilit Bank SulutGo (BSG) yang selama ini penangananya terlihat begitu lamban, sebenarnya bisa terselesaikan jika Gubernur Sulut Olly Dondokambey mau turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Pertama, Bank SulutGo ini kan Bank yang dibawah kendali pemerintah sulut. Tentunya terkait permasalahan yang sedang dialami oleh Bank SulutGo saat ini, saya kira ini dapat terselesaikan jika bapak Gubernur Olly Dondokambey dengan ikhlas mau turun dan ikut menyelesaikannya”. Ujar Indra Mamonto

Sehingga kata Indra Mamonto, Gubernur dalam hal ini selaku pemerintah yang nota bene sebagai management sekaligus pemilik bank sulutGo, tentu patut mengambil langkah-langkah penyelesaian sehingga masalah yang sedang melilit Bank sulutGo (BSG) ini tidak berdampak buruk bagi citra bank sulut. Katanya.

Bahkan menurut lelaki yang sangat dikenal kritis ini, “Negara ini memiliki pemimpin. Begitu juga sulut memiliki pemimpin yakni Gubernur. Tentunya ini penting adanya keterlibatan langsung gubernur ikut menyelesaikan masalah yang dihadapi bank sulutGo”. Tegas Indra Mamonto.

Disisi lain, Hilangnya enam (6) sertifikat jaminan di bank sulutGo cabang kotamobagu ini, secara hukum telah diakui pihak bank sulutGo. Ini berdasarkan keterangan pihak bank sulut yang siap bertanggungjawab dan akan mengganti sertifikat tersebut dengan sertifikat yang baru.

Namun disayangkan, hingga masalah tersebut dilaporkan anak korban Poppy Paramata selaku ahli waris dipolda sulut tanggal 23 November 2022 hingga saat ini ternyata hanyalah isapan jempol semata. Pasalnya, hingga kini pihak bank sulutGo tidak sedikitpun menunjukan tanda-tanda itikad baik untuk mengganti bahkan menyelesaikan masalah sertifikat tersebut.

“Pemerintah sulut selaku pemegang saham mayoritas bank sulutGo, seharusnya pro aktif dan jangan terkesan diam tanpa ada tindakan untuk menyelesaikan masalah ini. Disinilah peran gubernur selaku pemerintah untuk menjaga bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap bank sulut ini tetap terjaga”. Beber Indra Mamonto.

Terkait hal tersebut, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey saat dikonfirmasi dan hingga berita ini naik belum menjawab seputar tanggungjawab pemerintah dalam persoalan dugaan penggelapan sertifikat yang menyeret bank sulut sebagai pihak terlapor dipolda sulut.

Seperti diketahui, raibnya enam (6) (SHM) sebagai sertifikat jaminan dibank sulutGo telah dilaporkan ahli waris Poppy Paramata pada tanggal 23 November 2022 yang dibuktikan dengan bukti laporan polisi : LP/602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT. (bank sulutGo sebagai terlapor).

Berdasarkan keterangan ahli waris kepada awak media, dimana pada tahun 1989 ayahnya Alm.Olil Paramata mengajukan permohonan pinjaman lewat kredit rekening koran di bank sulutGo yang saat itu masih berstatus bank pembangunan daerah sulut cabang kotamobagu.

Dari pengajuan kredit tersebut, nasabah (debitur) atas nama Olil Paramata telah mengagunkan tujuh (7) Sertifikat Hak Miliki (SHM) sebagai sertifikat jaminan.

Dan pada tahun 1994, debitur atas nama Olil Paramata ternyata sudah menyelesaikan seluruh hutang kredit tersebut. Akan tetapi pihak bank sulutGo baru mengembalikan satu (1) sertifikat dengan SHM no 141 kepada debitur.

Sementara, enam (6) sertifikat lainnya menurut pihak bank sulutGo telah tercecer. Belakangan, kepada ahli waris, pihak bank sulut menjelaskan bahwa keberadaan enam sertifikat tersebut telah hilang. Dan dari pengakuan, pihak bank sulut akan bertanggungjawab dan akan mengganti dengan sertifikat yang baru.

Lucunya lagi, enam (6) dari tujuh sertifikat yang diagunkan, tiba-tibadikabarkan bahwa pihak bank sulutGo kembali melakukan pengikatan lima (5) sertifikat sebagai jaminan dalam hak tanggungan pada tahun 1996. Tanpa diketahui oleh nasabah Olil Paramata.

Lebih memiriskan lagi, ditahun 2014, muncul pelunasan pinjaman kredit atas nama debitur Olil Paramata. Dan yang lebih mengejutkan lagi pelunasannya bukan nasabah/debitur Olil Paramata melainkan atas nama Idje Makarewa. Yang nota bene tidak memiliki surat kuasa dari nasabah, apalagi tidak punya pertanian kekeluargaan.
Hingga debitur Olil Paramata meninggal dunia pada tahun 2010 berdasarkan bukti akta kematian.

Menyikapi perkembangan atas kasus dugaan kejahatan perbankan yang sedang ditangani Polda sulut tersebut, dari informasi yang ada dimana puluhan pegawai bank sulutGo sudah dimintai keterangan seputar kasus tersebut. Termasuk pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Bolaang Mongondow Raya (BPN Kotamobagu, BPN Bolmong, dan BPN Boltim)

Berdasarkan keterangan Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda sulut AKBP.Heru H Hartono bahwa, Penyelidikan dan Penyidikan terhadap kasus dugaan penggelapan sertifikat yang dilaporkan ahli waris ini, masih dalam pemeriksaan saksi ahli.

Berikut jumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Olil Paramata yang merupakan jaminan kredit KRK pada tahun 1989 dengan total kredit sebesar 24 juta rupiah.

1. SHM No. 5 . Desa Beyandi luas 20.000 m2

2. SHM No. 177 . Desa Purworedjo, luas 10165 m2

3. SHM No. 34 Desa Inuai, luas 600 m2.

4. SHM No 181. Desa Muntoi, luas 1.600 m2.

5. SHM No 382. Kelurahan Mogolaing. luas 270 m2

6. SHM No 245. Desa Konarom, Luas 20.000 m2

7. SHM No 141. Kelurahan Mogolaing, luas 174 m2

(R01)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.