Antisipasi Pelanggaran Parpol, Panwaslu Boltim Layangkan Surat Himbauan ke DPRD

Panwaslu BoltimBoltim– Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah melayangkan Surat himbauan kepada Partai Politik (Parpol) yang mempunyai suara atau kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boltim.

Hal ini dilakukan dengan mengacu pada tugas dan wewenang Panwaslu mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Boltim tahun 2015. Selain itu rujukannya berdasarkan Undang – undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi undang-undang.

“Dimana pada pasal 47 mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati nanti,” tegas Billy Kawuwung Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, melalui rilisnya kepada suarasulut.co.id

Dirinya mengingatkan, Jika ada Parpol kedapatan melanggar aturan berdasarkan pasal tersebut, maka sanksinya Parpol dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di Daerah yang sama.

Lebih lanjut ia jelaskan, jika ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan maka sanksi yang tegas berupa pembatalan penetapan sebagai calon, pembatalan penetapan sebagai calon terpilih bahkan sampai pada pembatalan penetapan sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

“Sehingga itu kami surati pada seluruh parpol agar lebih berhati-hati dan diharapkan parpol dapat bisa memperhatikan himbauan ini sebagai tanda awas sehingga prosesnya berjalan sesuai aturan. Surat ini diberikan tembusan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Boltim,” ingatnya.(Dhyrta)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.