Dua orang diringkus polisi di kawasan Jalan Gagak Hitam Medan, Rabu (8/4). Keduanya disangka sebagai anggota sindikat pencurian mobil yang bertugas membuat STNK dan BPKB palsu sebelum menjual kendaraan curian kelompoknya.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing M Ismail (34), warga Dusun VIII Bandar Meriah, Namu Ukur, Langkat, dan Syaruddin (37), warga Jalan Karya Ujung/Jalan Mawar, Medan Labuhan. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Ford Escape curian menggunakan pelat nomor BK 1952 XL. Petugas juga menyita beberapa lembar STNK dan BPKB palsu.
Informasi yang dihimpun, penangkapan Ismail dan Syaruddin berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya penjualan mobil curian. Mendapat informasi itu, petugas melakukan undercover buy dengan cara menyamar sebagai pembeli mobil curian.
Setelah harga disepakati, polisi lalu bertemu dengan pelaku M Ismail di Jalan Gagak Hitam, Rabu (8/4) dinihari .
“Pelaku M Ismail kita amankan saat melakukan transaksi mobil curian. Dari pelaku kita mengamankan barang bukti 1 unit mobil Ford Escape BK 1952 XL dan beberapa lembar STNK dan BPKB palsu. Untuk pelaku Syaruddin kita amankan di kawasan Jalan Mariendal,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram.
Berdasarkan penyelidikan polisi, Ismail dan Syaruddin merupakan pembuat STNK dan BPKB palsu. Mereka juga bertugas menjual mobil curian itu di kawasan Medan dan Aceh.
Wahyu mengatakan, mereka masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain bernama Suprat. “Dia ini merupakan otak pelaku pencurian mobil,” pungkasnya.