14.5 Miliyar Dandes Masuk Kas Daerah.

Pieter OwuBanyak Desa Belum Penuhi Syarat

Ratahan – Sebanyak 14.5 miliyar dana desa (dandes) masuk ke kas daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (8/6) kemarin. Dana tersebut merupakan 40 persen dari keseluruhan dandes berbandrol 36 miliyar yang akan dibagi untuk 135 desa yang di pimpin oleh James Sumendap SH. ‎

Namun, menurut data yang diterima wartawan, Jumat (5/6) pekan lalu, jumlah desa yang memenuhi syarat baru 73 desa. Kata lain, 62 desa lainnya belum memenuhi persyaratan.

Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Mitra, Drs Pieter Owu, seluruh pemerintah desa wajib memasukkan berkas pencairan ‎dandes yang disetujui camat, dan segala persyaratannya. “Persyaratan pencairan dandes sudah lama diberitahukan kepada pemerintah desa. Hal itu berupa RPJMDes, RKPDes, Perdes tentang APBDes,” ujarnya.

Menariknya, hingga saat ini, seluruh desa di Kabupaten Mitra belum memiliki pendamping dandes. Namun menurut Owu, hal itu bukanlah penghambat pencairan dandes. Karena hukumtua dimasing-masing desa bertanggungjawab penuh terhadap dana tersebut. “Pendamping desa tinggal menunggu juknis dari kementerian. Sementara menunggu pendamping, setelah desa menerima 40 persen dandes (semester pertama), program disetiap desa boleh dijalankan, dan hukum tua bertanggung jawab,” jelasnya.

Di temui secara terpisah, Kepala Bidang Pemerintah Desa Jhony Mokolomban mengatakan, pemasukan persyaratan pencairan dandes beserta syaratnya, diberikan batas minggu ini, hingga Jumat (12/6). “Jika ada desa yang belum memasukkan berkas, selain dana tidak bisa dicairkan, dan akan ada sanksi yang diberikan bagi pemerintah di masing- masing desa yang bersangkutan,” jelas Mokolomban.(alfendy)

 

Rate this article!
Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.