PNS Penunggak TGR, Bakal Tak ‘Nikmati’ Gaji 13

Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Muhammad Assegaf

Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Muhammad Assegaf

Boltim— Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Muhammad Assegaf menegaskan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bakal tak menerima gaji 13.

“Jadi kalau TGR masih menunggak, maka gaji 13 dari PNS tersebut akan diambil oleh Majelis Pertimbangan Tim Penuntut Ganti Rugi (MP-TPTGR) untuk menutupi TGR dari PNS yang bersangkutan,” tegas Assagaf sembari menambahkan bahwa hal itu dilakukan sebagai bentuk peringatan kepada sejumlah PNS yang belum melunasi TGR.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boltim, Oskar Manoppo. Menurutnya, PNS penunggak TGR adalah salah satu catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ditidak lanjuti.

“Jika ada PNS yang TGR-nya belum dilunasi, gaji 13 yang menjadi hak dari PNS tersebut, terpaksa ditahan dan harus disetor ke kas daerah untuk menutupi TGR PNS itu,” terang Manoppo.

Disamping itu, mengenai pencairannya kata Manoppo belum bisa dibayarkan oleh pihaknya. Sebab masih terdapat perbedaan persepsi dari pihak Kementerian.

“Dari Kemenpan-RB mengtakan gaji 13 dan kenaikan gaji 6 persen akan dibayarkan bulan Juni ini. Sementara dari Kemenkeu bahwa gaji 13 dibayarkan nanti pada bulan Juli depan. Jadi kami harus pelajari dulu pentunjuk teknis (Juknis)-nya, jika memungkinkan maka gaji 13 dan kenaikan gaji 6 persen segera dibayarkan, ” terang Manoppo.

Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) no 30 tahun 2015 tentang kenaikan gaji PNS 6 persen tertanggal 4 Juni 2015, dan PP no 38 tahun 2015 tentang gaji 13 tertanggal 4 juni 2015 sudah turun.(Dhyrta)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.