PNS Sangihe Ipal Dipastikan Dipecat

 

Bupati H R Makagansa

Bupati H R Makagansa

Tahuna-Pemkab Sangihe dalam waktu dekat akan menindaklanjuti Surat Ederan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Repubik Indonesia (RI), nomor 35 tahun 2015 tentang penanganan Ijazah Palsu (Ipal) ASN/TNI/Polri di lingkungan instansi pemerintah.
Dan tangung-tanggung, langkah tegas telah disiapkan pemkab setempat jika nanti ditemukan ada pejabat maupun PNS Sangihe yang berijasah palsu tersebut. Demikian ditegaskan Bupati Drs HR Makagansa MSI, Rabu (17/06) kemarin.
Apa langkah tegas itu ?, kata Bupati bisa saja langsung diusulkan pemecatan ketika PNS bersangkutan menggunakan ipal saat pemberkasan lamaran CPNS, dan bagi PNS yang terkait ipal hanya pada ijasah lanjutan, seperti ipal S2 maupun S3, yang bersangkutan akan diberi sanksi adminsitrasi, seperti penurunan pangkat hingga tagihan ganti rugi (TGR) atas pembayaran gajinya.
‘’Bagi pejabat maupun PNS menggunakan ipal saat melamar CPNS, dipastikan akan langsung diusul dipecat,”tegas Bupati.
Sementara menindaklanjuti surat edaran tersebut, Bupati juga telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) untuk segera memeriksa semua ijazah PNS yang ada di lingkungan Pemkab Sangihe.
”Sebagai tindak lanjut dari edaran menteri, saya juga sudah meminta BKDD segera turun lapangan melakukan penyelidikan bagi semua PNS dilingkup Pemkab Sangihe,”pungkasnya.(fb)

Rate this article!
Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.