Warga Bitung Diminta Optimalkan Pengaduan Masyarakat

ewin-kontuBitung – Upaya semakain meningkatkan pelayanan publik di kota Bitung, Bagian Hubungan Masyarakat Setda Kota Bitung melalui Sub Bagian Data, Informasi dan pengaduan masyarakat melaksanakan sosialisasi dalam rangka mengoptimalkan mekanisme pengaduan masyarakat kota Bitung, yang dilaksanakan di kelurahan Kakenturan I dan Kakenturan II Kecamatan Maesa, pecan lalu.

Kepala Bagian Humas Erwin Kontu, SH mengatakan,  pemanfaatan layanan ini dapat digunakan masyarakat yang menjumpai berbagai penyalahgunaan wewenang dilingkup kemasyarakatan yang kurang memuaskan seperti praktek KKN atau adanya pelanggaran disiplin pegawai da sebagainya.

“Masyarkat dipersilakan untuk menyampaikan aduan lewat kotak saran atau kotak pengaduan yang tersedia di kantor-kantor Pemerintah Kota Bitung atau dapat langsung ke Sekertariat Pengaduan Bagian Humas Setda Kota Bitung. “ ajak Kontu. .

Selain itu, lanjut Kontu,  bagi masyarakat yang mempunyai masalah untuk diadukan tetapi tidak tahu menyampaikan kemana, maka Pemerintah Kota Bitung melalui Tim Kerja penanganan pengaduan masyarakat Kota Bitung menghimbau agar masyarakat Kota Bitung memanfaatkan Kotak Aduan.

“Diharapkan pula masyrakat yang akan mengadu harus melampirkan identitas diri melalui lampiran format yang disiapkan oleh sekertariat pengaduan Bagian Humas Setda Kota Bitung atau ditiap-tiap SKPD, Kecamatan dan Kelurahan. Untuk mendapatkan info jelas mengenai pengaduan,” ujar  Kontu.

Disampaikan pula, dalam upaya menjawab tuntutan seluruh masyarakat, diminta setiap SKPD mengoptimalkan Kotak Aduan guna peningkatan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah dalam upaya menanggapi berbagai masalah yang diadukan masyarakat.

Sebab program ini juga akan menjadi penilaian pemerintah pusat dalam rangka mengantisipasi berbagai program pemerintah.

Sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menekankan bahwa pelayanan publik adalah tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Dalam era desentralisasi saat ini, pemerintahan Kelurahan/Desa sebagai salah satu lembaga publik juga mempunyai kewenangan dan kewajiban dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif, efisien, terbuka, dan bertanggung jawab.

Selain itu yang harus dipersiapkan dan dilakukan pemerintah meliputi menyusun dan menetapkan standard pelayanan,menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten serta menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai.

“Adapun ranah pelayanan administrasi di tingkat Kelurahan/desa, untuk melayani urusan administrasi desa, meliputi Administrasi Umum, Administrasi Penduduk, Administrasi Keuangan,Administrasi Pembangunan,Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Administrasi lainnya. “jelas Kontu.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat mengadukan berbagai permasalahan seperti pengurusan surat seperti KTP, Kamtibmas, pendataan warga miskin, pembayaran pajak dan sebagainya.(08)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.