Kerangka Manusia di Desa Liningaan Terungkap Mahaiswa UNIMA

Kerangka yang diprediksi tertimbun sekitar 8-10 bulan tersebut, ternyata Mahasiswa UNIMA bernama Iswanto Nurhamidin,27, warga Desa Lahendong, Kota Tomohon

Kerangka yang diprediksi tertimbun sekitar 8-10 bulan tersebut, ternyata Mahasiswa UNIMA bernama Iswanto Nurhamidin,27, warga Desa Lahendong, Kota Tomohon

AMURANG,Suarasulutnews.co.id—Kerja Keras dari Kepolisian Resort Minahasa Selatan,telah berhasil mengungkap kerangka manusia di Desa Liningaan Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Rabu (21/10) lalu. Kerangka yang diprediksi tertimbun sekira 8-10 bulan tersebut, ternyata Mahasiswa UNIMA bernama Iswanto Nurhamidin,27, warga Desa Lahendong, Kota Tomohon.

Kasat Reskrim AKP Syaiful Wachid saat dihubungi via telpon, Minggu (1/11) sore tadi mengatakan, sekitar delapan jam setelah identifikasi korban terungkap, pihaknya langsung mengamankan lima warga berinisial ST dan ES warga Tomohon dan BS, UN dan OL warga Amurang.

”Kelima pelaku sudah mengakui perbuatan mereka. Diantara para pelaku yakni UN dan OL, merupakan pasangan suami istri (pasutri) asal warga Uwuran Dua kilometer satu Amurang. Mereka diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan,”kata Wachid.

Perwira ini menuturkan, ibu korban yang berada di Tomohon sudah datang dan memberikan keterangan kuat, jika kerangka yang ditemukan tersebut adalah anaknya tercatat Mahasiwa UNIMA yang sudah menghilang tanpa kabar sejak delapan bulan yang lalu. Ibu korban juga lebih kuat memastikan dengan melihat benda-benda seperti pakaian, ikat pinggang, kalung yang dikenakan korban.

”Kuat dugaan, pembunuhan yang dilakukan berencana. Pihak kami belum memastikan motif dibalik pembunuhan sadis tersebut karena masih dikembangkan lebih lanjut. Kami pun mengamankan mobil jenis Suzuki R3 milik korban yang digunakan para pelaku,”ketusnya.

Kapolres AKBP Benny Bawensel menambahkan, pihaknya memang memaksimalkan penyelidikan untuk mengungkap teka-teki dibalik penemuan kerangka manusia di Maesaan tersebut.

”Reskrim dikerahkan mengumpulkan data sekaligus mengembangkan kasus tersebut hingga membuahkan hasil. Para pelaku yang diamankan akan dijerat Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan 20 tahun penjara. Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut untuk mengetahui motif pastinya,”terang Kapolres.(jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.