Rakor Pemantapan KEK, Seluruh SKPD Harus Berkoordinasi

Dinas Tata Ruang Terbitkan Surat Pembongkaran Bangunan Masata

Wakil Walikota Bitung saat memimpin Rakor pemantapan persiapan KEK

Wakil Walikota Bitung saat memimpin Rakor pemantapan persiapan KEK

BITUNG,Suarasulutnews.co.id– Wakil Walikota Bitung Maximilian J Lomban SE,MSi menegaskan, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus terus berkoordinasi dan memberikan laporan terkait perkembangan proses pembebasan lahan jalan tol.
Hal ini ditegaskan Lomban saat memimpin rapat pemantapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Senin (25/1) di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Walikota Bitung.
“Jika ada warga yang lahan dan rumahnya masuk dalam perencanaan KEK untuk sementara boleh tinggal di Rusunawa yang telah disiapkan Pemkot Bitunh,” ujar Lomban.
Lanjut Lomban, segala sesuatu terkait dengan KEK harus segera mungkin dilaksanakan yang kemudian perkembangannya nanti akan segera disampaikan ke Gubernur.
“Dalam melaksanakan tugas ini senantiasa berpedoman pada aturan yang berlaku sehingga pekerjaan bisa terselesaikan dengan baik dan benar serta dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Lomban.

Seriusi Pemanfaatan Lahan KEK

Terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang Stephen Tuwaidan mengatakan, lahan yang diperuntukan KEK yang masih ditempati Masyarakat Adat Tanjung Merah (MASATA), diseriusi Pemerintah Kota Bitung dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bitung Nomor : 06/TR.d-SKPB/I/2016 tentang Pembongkaran Bangunan pada Tanah Negara yang diperuntukan pada KEK di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung
Menurut Tuawidan, surat keputusan tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa Masata melaksanakan kegiatan pembangunan di tanah Negara yang diperuntukan dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.
“Bahkan surat pemberitahuan, surat peringatan, dan surat penghentian sementara kegiatan pemanfaatan ruang serta surat keputusan penutupan lokasi dari Dinas Tata Ruang Kota Bitung tidak diindahkan oleh mereka,” jelasnya.

Lanjut Tuwaidan, melalui Surat Keputusan tersebut telah ditetapkan bahwa pembongkaran bangunan dilakukan oleh pemilik/pengguna bangunan dengan tenggat waktu selama 30 hari terhitung sejak dikeluarkannya Surat Keputusan ini yakni 5 Januari tahun 2016.
”Jika dalam jangka waktu tersebut (30 hari) pemlik/pengguna bangunan tidak melakukan pembongkaran maka pembongkarannya akan dilakukan Pemerintah Kota Bitung,” tutup Tuwaidan.(estefanus)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.