Pemkab Bolmong Gelar Sosialisasi pengelolaan Dana Desa

Bupati Hi Salihi Mokodongan membuka sosialisasi pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow TA 2016 yang dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (MOU) antara pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu

Bupati Hi Salihi Mokodongan membuka sosialisasi pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow TA 2016 yang dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (MOU) antara pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu

Bolmong,Suarasaulutnews.co.id – Bupati Hi Salihi Mokodongan membuka sosialisasi pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow TA 2016 yang dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (MOU) antara pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu tentang program nasional “Jaksa masuk desa”.

Dua agenda kerja tersebut berlangsung di Rahmadina Hall, Kota Lolak, Senin (28/3).

Dalam Kesempatan tersebut Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Hi Salihi Mokodongan, Ketua DPRD Welty Komaling SE MM, Kajari Kotamobagu Dasplin SH MM, Sekda Drs Ashari Sugeha, staf ahli, Assisten I Drs Chris T Kamasaan MM, kepala SKPD, para Camat, Sangadi, tenaga ahli kabupaten serta pendamping desa.

Maksud dan tujuan sosialisasi :

Memberikan wawasan dan pengetahuan kepada Sangadi dan perangkat desa tentang teknis pengelolaan dana desa TA 2016, sekaligus untuk mengetahui kesiapan setiap desa di Bolmong dalam melaksanakan dan mengelola dana desa.

Beberapa hal penting yang disampaikan oleh Bupati Hi Salihi Mokodongan :

  1. Dana Desa merupakan faktor penunjang mengurangi kemiskinan, kepada pengelola agar menggunakannya sesuai aturan dan ketentuan, serta memperhatikan kearifan lokal.
  2. Dana desa bukan milik pribadi atau perorangan, penggunaannya harus transparan dan akuntable, serta harus melibatkan seluruh perangkat dan masyarakat desa itu sendiri.
  3. Kepada Sangadi dan perangkat desa, dalam mengelola dana desa harus berdasarkan Permen Desa dan PDT, Nomor 21 tahun 2015, tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016, serta harus memperhatikan tipologi desa.
  4. Kepada Sangadi dan perangkat desa dalam mengelola Dana Desa tetap memperhatikan Permendagri Nomor 13 Tahun 2012 tentang Monografi desa dalam perencanaan pembangunan desa.
  5. Kepada para camat diharapakan selalu memberikan arahan, tuntunan sekaligus mengawal pengelolaan Dana Desa, agar berjalan lancar dan tidak menyimpang dari aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan program nasional “Jaksa masuk desa” yang dilakukan oleh Bupati Bolmong dan Kajari Kotamobagu.

Program JMD adalah program nasional dari Kejagung RI dalam rangka mengawal dan mengawasi penggunaan Dana Desa. Dengan tujuan memberikan bantuan dan pendampingan hukum, terhadap penggunaan anggaran Dana Desa, agar para Sangadi dan perangkat desa tidak keliru dalam menafsirkan peraturan, sehingga anggaran yang ada dapat terserap dengan maksimal. (Sulhan)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.