Terkait CSR Perusahaan, Komite III DPD RI Kunker di Bitung

Walikota Bitung,Maximillian Jonas Lomban SE,MSi

Walikota Bitung,Maximillian Jonas Lomban SE,MSi

Bitung– Anggota Komite III DPD RI Stefanus BAN Liow, Selasa (12/7) melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kota Bitung diterima oleh Walikota Bitung, Maximiliaan Jonas Lomban SE,MSi di ruang sidang Lantai IV Kantor Walikota Bitung.

Kunjungan Kerja Anggota Komite III DPD-RI Stefanus BAN Liow yang juga Ketua Komisi P/KB Sinode GMIM ini dalam rangka Inventarisasi Materi Rancangan Undang-undang tentang  Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan di Kota Bitung.

Pada kesempatan itu Lomban mengatakan kegiatan ini bertujuan kiranya dapat menumbuh kembangkan peran serta pemerintah, perusahaan, dan masyarakat mengenai tanggung jawab sosial Perusahaan  sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Walikota Bitung Nomor  24 Tahun 2015.

“Lewat momentum ini nantinya akan ada pencerahan bagaimana pemanfaatan CSR yang tepat sasaran, tentunya sesuai aturan yang berlaku,” jelas Lomban.

Lanjut Lomban,  Pemerintah Kota Bitung melalui Bagian Sumber Daya Alam telah membentuk Tim yang memfasilitasi peruntukan CSR sehingga peruntukannya jelas.

“Kedepan akan dibentuk forum dan ditata supaya dapat memperoleh data yang jelas tentang perusahaan yang wajib CSR di kota Bitung,” tandas  Lomban yang didampingi Plt Sekretaris Daerah Kota Bitung Malton Andalangi.

Menanggapi hal tersebut, Liow mengatakan bahwa hasil pertemuan kali ini  akan menjadi bahan yang nantinya akan dibahas bersama pada rapat paripurna Komite III DPD RI.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi dialog turut dihadiri para kepala SKPD dan perwakilan perusaahaan, BUMN di Kota Bitung dan instansi terkait lainnya.(dianne)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.