KPPTSP di Minta Sidak Ijin Bangunan Sarang Burung Walet

Bangunan-bangunan yang telah berdiri saat ini akan dijadikan sebagai tempat usaha seperti sarang Burung Sarang Walet

Bangunan-bangunan yang telah berdiri saat ini akan dijadikan sebagai tempat usaha seperti sarang Burung Sarang Walet

Amurang-Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, dalam hal ini Kantor pelayanan PerijinanTerpadu Satu Pintu (KPPTSP) di harapkan untuk melakukan Inspeksi Mendadak(sidak) di beberapa tempat, karena ada sejumlah bangunan yang sedang di kerjakan untuk dijadikan tempat usaha oleh para pengusaha.Bangunan-bangunan yang telah berdiri saat ini akan dijadikan sebagai tempat usaha seperti sarang Burung Sarang Walet.

Didaerah ini, bisa kita temui ada sejumlah bangunan besar yang telah di jadikan sebagai sangkar burung walet, bangunannya di buat dengan bebagai cara, ada yang di buat pada tempat tersembunyi ada juga yang menyerupai Ruko (Rumah dan Toko) dan tak terkecuali hingga pada kawasan Penduduk, seperti salah satu bangunan untuk di jadikan sebagai sarang walet yang sementara di kerjakan di Kecamatan Tumpaan di tengah tengah kawasan penduduk.Yang menjadi pertanyaan apakah tempat usaha berupa sarang walet itu sudah memiliki Ijin.

Karlisi warga setempat mengatakan, bangunan yang sementara di kerjakan ini akan di jadikan sebagai tempat burung, yang maksudnya untuk burung Sarang walet dengan kepemilikannya belum di ketahui.

“Ya,sampai sekarang bangunan tersebut kamiw arga belum mengetahui siapa pemiliknya,”ujar Karilis warag setempat

Kepala Kantor Perijinan terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Franky Pasla saat di konfirmasi melalui Kabid Perijinan Adeysi Meine Ulaan mengatakan, pada bulan April lalu pihaknya telah melaksanakan  sosialisasi di setiap kecamatan bagi masyarakat yang akan membuat ijin usaha.

“Bahkan untuk  mempermudah masyarakat dalam sosialisasipun kami melayani perpanjangan ijin dengan pembuatan ijin baru.Ada beberapa tempat sarang walet yang ijinnya belum di perpanjang padahal sudah habis waktu, jadi kalau ada temuan di beberapa tempat yang belum mengantongi Ijin dan perpanjangan ijin, itu tinggal dari Satuan Polisi Pamong Praja karena instansi terkait yang merupakan Pengaman Perda (Peraturan Perda),”katanya.(jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.