PN Amurang Vonis 5 Tersangka Kasus Pembunuahn Kopi Potas Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Amurang Memvonis Lima tersangka Kasus Pembunuhan yang menggunakan Potasium Sianida Kepada Siswanto Nurhamidin Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Amurang Memvonis Lima tersangka Kasus Pembunuhan yang menggunakan Potasium Sianida Kepada Siswanto Nurhamidin Seumur Hidup

Amurang-Masih ingat pembunuhan yang terjadi di kelurahan Uwuran Dua,Kecamatan Amurang,?yang dilakukan oleh ES(ella),BS(HS),Hendrik(Ungke),SP(Ewai) dan OG(Olla),yang mengakibatkan Siswanto Nurhamidin(23) warga Kelurahan Lahendong Kota Tomohon akhirnya meninggal Dunia akibat kelima tersangka tersebut yang menggunakan potasium sianida

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amurang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap ke-5 tersangka. Mereka dinyatakan terbukti membunuh atau menghilangkan nyawa orang.

“Ke 5 Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan pembunuhan sebagaimana dalam pasal 340 KUHP subsidair 338, dan kedua pasal 76 D jo Pasal 81, “ujar hakim Handratmo, SH, MH.

Mendengar hal ini, para tersangka hanya bisa pasrah dan tak mampu berbuat apa-apa lagi. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sterry Andih, SH kepada media ini, Kamis (29/9) diruang kerjanya mengatakan putusan hakim ini naik dari tuntutan dari 20 tahun menjadi seumur hidup.

“Kami mengapresiasi keputusan hakim Pelaku harus diberi efek jera.,”kata Sterry Peristiwa yang terjadi pada 11 Februari 2015 Silam, dimana korban dieksekusi dengan disuguhi minuman kopi panas dicampur potas.

Hanya beberapa menit setelah korban meminum suguhan kopi panas itu, perut korban mules dan langsung menuju kamar mandi. Disana korban sempat muntah-muntah selanjutnya pingsan. Setelah pingsan korban diduga belum langsung tewas, dan diduga salah satu tersangka sempat menganiaya korban hingga tewas. Hal ini terlihat dari hasil otopsi dimana tulang rusuk korban retak.

Awalnya kelima tersangka yang sudah berkonspirasi ini, berencana mengubur korban di Kelurahan Uwuran Kilometer Dua. Namun saat itu ada warga yang sempat curiga dan mereka mengurungkan niat.

Akhirnya para tersangka memilih membawah jasad korban ke Desa Liningaan Kecamatan Tompasobaru. Sebelum diantar, mayat korban dititip disalah satu kamar tidur, nanti keesokan harinya baru diantar ke Desa Liningaan dan dikubur didapur rumah milik salah satu tersangka. Setelah 10 bulan di kubur, akhirnya korban ditemukan Mike Mokodongan.

Setelah pengembangan polisi akhirnya memeriksa seorang perempuan berinisial SS alias Shela bersama pacarnya, SP alias Ewai warga Tomohon. Sela akhirnya mengakui terlibat pembunuhan terhadap. Sela juga mengakui pembunuhan tersebut sudah direncanakan dengan melibatkan BS alias Ben oknum pensiunan polisi warga Amurang, HS alias Hendrik alias Ungke, SP alias Ewai dan OG alias Olla.

Korban Siswanto diduga dibunuh pada Selasa (10/2), di Kelurahan Uwuran Dua Kecamatan Amurang kemudian dikubur di Desa Liningaan Tompasobaru dalam upaya menghilangkan jejak dan barang bukti. (arum)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.