Tunda Pengumuman, Tim Pansel Verifikasi Akhir Berkas Calon Pala

Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pala Pemkot Manado, akhirnya menunda sementara waktu tahapan pengumuman di masing-masing kecamatan dan akan mem-verifikasi akhir berkas 1024 calon Pala

Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pala Pemkot Manado, akhirnya menunda sementara waktu tahapan pengumuman di masing-masing kecamatan dan akan mem-verifikasi akhir berkas 1024 calon Pala

Manado-Kesabaran 1.024 calon Kepala Lingkungan (Pala) yang akan memperebutkan jatah 504 kursi Pala di Kota Manado, benar-benar terus diuji. Dimana, guna menghindari terjadinya aksi Ijasah ‘Aspal’ (Asli tapi Palsu) yang dimasukkan para pelamar calon Pala hingga akan berbuntut pada proses hukum.

Maka Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pala Pemkot Manado, akhirnya menunda sementara waktu tahapan pengumuman di masing-masing kecamatan dan akan mem-verifikasi akhir berkas 1024 calon Pala tersebut. Hal ini seperti diutarakan Ketua Tim Pansel Pala Pemkot Manado Drs Rum Usulu usai memimpin rapat Pansel Rabu (01/02) malam tadi bersama seluruh Camat se Kota Manado, dimana, pihaknya tidak ingin kebablasan dan ambil resiko seputar adanya laporan warga soal keabsahan Ijasah baik itu SMP dan SMA dari sejumlah calon Pala yang telah mendaftar dan ikuti seleksi lalu.

“Berdasarkan laporan-laporan warga seperti inilah, maka kami Tim Pansel lewat berkoordinasi dengan Pak Walikota DR G.S Vicky Lumentut dan Wawali Mor Dominus Bastiaan. Akhirnya menunda sementara waktu proses pengumuman, agar kedepan tidak berhadapan dengan hukum dan waktu pengumuman dipastikan tidak akan berlangsung lama,” jelas Usulu .

Ditambahkannya, sesuai dengan informasi yang diterimanya. Jika kedepan, ada calon Pala yang kedapatan memakai Ijasah Aspal. Maka itu sudah pasti akan berhadapan dengan proses hukum pidana, dan ancamannya tidak main-main yakni 7 tahun hukuman penjara.

Hal inilah yang membuat, ada sejumlah calon Pala yang datang mengaku sekaligus menarik diri dari pencalonan Pala itu alias mengundurkan diri.

“Ada calon Pala, sudah datang mengaku dan minta mundur, itu karna takut di penjara selama 7 tahun sesuai hukum pidana. Jadi pihak Pansel, untuk menghindari Ijasah Aspal terpaksa memverifikasi akhir berkas para Calon Pala yang ada,” beber Usulu yang turut didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Micler Lakat SH MH dan Inspektur Drs Hans Tinangon.(humas/js)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.