KPUD Tetapkan Gaghana-Hontong Bupati dan Wabub Sangihe

Bupati-Wabub terpiih, Jabes Gaghana SE,ME – Helmud Hontong SE

Bupati-Wabub terpiih, Jabes Gaghana SE,ME – Helmud Hontong SE

Tahuna-KPUD Sangihe akhirnya menetapkan pasangan nomor urut 2, Jabes Gaghana SE,ME dan Helmud Hontong SE sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sangihe periode 2017-2022. Penetapan pasangan yang diusung Partai Golkar dan Partai Hanura tersebut, dilakukan lewat pleno terbuka KPUD yang digelar di Aula Mapolres Sangihe, Kamis (06/04) kemarin.

Pleno juga ditandai dengan pembacaan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh Komisioner Devisi Hukum KPUD Sangihe, Jack Seba, dan selanjutkan SK diserahkan ketua KPUD Elyse Sinadia SPd kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih Gaghana-Hontong.

Ditemui sejumlah wartawan disela-sela pleno, ketua KPUD Elyse Sinadia menegaskan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan dan dihormati.

”Mari kita hormati aturan yang ada, karena yang berproses hingga tahapan penetapan bupati dan wabub terpilih saat ini adalah amanat undang-undang,”tegas Sinadia.

Disentil kabar yang berkembang soal adanya gugatan pasangan nomor urut 1 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Sinadia juga menegaskan tidak akan mempengaruhi penetapan bahkan pelantikkan pasangan Bupati-Wabub terpiliih Pilkada Sangihe 2017.

”Apapun putusan PTUN tidak akan mempengaruhi keputusan hari ini (Kemarin), karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat, sehingga setelah kita menerima putusan MK, paling lambat tiga hari KPUD harus menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih,”ujar Sinadia.

Terinformasikan, pada pelaksanaan Pilkada Sangihe 15 Februari 2017 pasangan Gaghana-Hontong unggul atas pasangan Drs. H.R. Makagansa MSi – Dr. Fransiscus Silangen yang diusung PDI Perjuangan dengan perolehan 46.899 suara atau menang 55,41 persen dari total suara sah.(eleh)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.