Dinkes Minsel Mempermuda Proses Pelayanan Pengurusan Ijin Praktek Tenaga Kesehatan

Surat Izin Praktik atau SIP merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Tenaga Kesehatan agar dapat menjalankan praktik dimana hal ini sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2014

Surat Izin Praktik atau SIP merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Tenaga Kesehatan agar dapat menjalankan praktik dimana hal ini sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2014

Amurang-Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel) yang dibawa kepemimpinan Bupati Christiany Euginia Paruntu,SE dan Wakil Bupati Franky Donny Wongkar,SH melalui Dinas Kesehatan melakukan berbagai terobosan.Buktinya saja dalam hal pengurusan Ijin Praktek bagi Tenaga Kesehatan yaitu dengan mempermudah proses pengurusannya. Tenaga Kesehatan baik PNS/ASN dan Swasta dapat mengurus SIP secara online. Cukup mengirimkan berkas yang di perlukan melalui email : dinkeskabminsel@gmail.com maka proses penerbitan SIP langsung di proses.

Terobosan ini sebagai tindak lanjut dari perintah Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu kepada Kadinkes Minsel dr. Ternie Paruntu yang diteruskan ke Bidang Pelayanan dan SDK dan selanjutnya dijadikan Proyek Perubahan peserta Diklat PIM IV Lodewyk Poluan, S.Si., Apt. yang saat ini menjabat Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Adapun dokumen yang dikirim dalam format pdf atau jpg adalah :

Surat Permohonan;(Format surat permohonan untuk Dokter sesuai Lampiran Permenkes 2052 thn 2011, Perawat, Bidan sesuai Lampiran UU No. 38 Tahun 2014, Kefarmasian sesuai Lampiran Permenkes No. 889 Tahun 2011)

STR yang masih berlaku (foto copy yg di legalisir)

Rekomendasi dari Organisasi Profesi;

Surat pengantar dari atasan langsung, dan;

Pas Foto 4 X 6 warna (3 lembar)

Surat Izin Praktik atau SIP merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Tenaga Kesehatan agar dapat menjalankan praktik dimana hal ini sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang mewajibkan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan untuk memiliki ijin praktik.

Apabila dokumen yang diperlukan sudah dikirim melalui email Dinas Kesehatan maka

segera akan kami proses. (21nK)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.