Pilkalung Sangihe.Sainkadir : Batas Rekomendasi Inspektorat 14 Februari

Kepala Inspektorat Sangihe, Tajudin Sankadir

Kepala Inspektorat Sangihe, Tajudin Sankadir

Tahuna-Bulan Mei 2018 sedikitnya ada 122 kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe akan melaksanakan pemilihan kepala kampung atau Kapitalaung (Pilkalung) secara serentak. Namun bagi bakal calon kapitalaung dari kalangan mantan kapitalaung yang hendak mengikuti pilkalung kembali, harus dinyatakan bebas dari permasalahan teknis, termasuk bebas dari pengeloaan anggaran dana desa (Dandes).

Dan terkait syarat bagi mantan kapitalaung yang kembali akan ikut pilkalung, harus mengantongi rekomendasi bebas masalah dari Inspektorat, dimana untuk deadline atau batas waktu permohonan rekomendasi telah ditetapkan hanya sampai tanggal 14 Februari 2018.

”Tanggal 15 Februari kita sudah mulai memproses rekomendasi kapitalung, sehingga tanggal 14 sudah jadi deadline bagi kapitalaung yang belum mengurus dan menuntaskan hasil temuan terkait pengelolaan dana desa,”kata Inspektur Sangihe, Tajudin Sainkadir dikonfirmasi wartawan, Senin (05/02) kemarin.

Lanjut dikatakan mantan Kepala Badan Pengelaan Kas dan Aset Daerah Kabupaten Sangihe tersebut, rekomendasi bebas dari temuan pengelolaan dana desa tak hanya sekedar syarat bagi calon kapitalaung untuk maju di pilkalung, tapi juga merupakan bentuk pertanggung jawaban kapitalaung terhadap anggaran dana desa yang telah dikola selama yang bersangkutan menjabat kapitalaung, termasuk Inspektorat atak segan-segan akan merekomendasikan ke rana hukum jika hasil temuan tak mampu dipertanggung jawabkan.

”Jadi entah yang bersangkutan terpilih kembali atau tidak terpilih, temuan dana desa itu tetap harus ditindak lanjuti dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,”tegas Sainkadir.(eleh)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.