Disperindag Minsel Temukan Penggunaan Borax Pada Makanan Mie Basah.

Amurang,– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dalam tupoksinya melakukan pemantauan dan pengawasan akan proses pemasaran barang dan bahan makanan yang legal baik ekspor dan impor sesuai prosedur aturan.

Kepala Dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Minsel, Adrian Sumuweng diruang kerjanya Rabu(14/3/18) kepada media Suarasulutnews.co.id menyampaikan, dengan banyaknya temuan bahan makanan yang dicampur borax, maka saat ini Disperindag Minsel telah berkordinasi dengan BP POM, dinas Kesehatan dan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa Selatan untuk melakukan pengawasan.

“Sampai saat ini, sudah ada beberapa temuan (borax tanpa indentitas) yang ditemukan dan kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan dan menyita puluhan kilogram mie basah yang terbukti menggunakan boraks, dan telah menyita 15,5 kilogram mie basah di Pasar Amurang dan 24,4 kilogram di Pasar Tumpaan,” ujarnya.

Sumuweng menambahkan, temuan pemakaina borax dimakanan telah diserahkan penyidikannya pada pihak kepolisian yang sampai saat ini masih terus berlanjut, katanya.

Dirinya menghimbau kepada para Usaha Kecil Mikro (UKM) terutama yang sering mencari atau memakai bahan kimia (Borax) sebagai bahan pengawet makanan untuk secara sadar agar tidak menggunakan Borax dalam usaha makanan karena dampaknya juga berbahaya bagi kesehatan bagi masyarakat, dan akan mendapatkan sangsi pidana” imbuhnya.

“Dalam melakukan kegiatan usaha maka UKM harus memenuhi aturan yang berlaku termasuk ijin produksi dan bahan – bahan yang digunakan dalam makanan harus direkomendasikan dulu dari BBPOM,” jelasnya.

Menurut Kadis, masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas, dimana harus melihat lebih teliti sebelum membeli baik dilihat mulai bentuk, warna, serta jangan membeli barang yang sudah tidak ada tanggal kadaluarsanya.

Kadispun menghimbau kepada pihak pemerintah kelurahan dan desa terutama para camat-camat yang ada di kabupaten Minsel, agar berperan aktif mengawasi oknum pengusaha-pengusaha yang tidak bertanggung jawab, yang mengunakan borax agar dapat menginformasikan kepada kami dan nantinya kami akan turun kelokasi dan memberikan sanksi yang tegas bagi pengusaha tersebut, Ujarnya.

Kepada para usaha kecil makro (UKM) yang sering mencari atau memakai bahan kimia(Borax) akan dikenakan Pasal 136 UU Nmr 1i thn 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 10 Miliar. (Jaan)

 

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.