Pemda Usulkan Pengembangan Bandara Naha

Sangihe – Pemerintah daerah kabupaten Sangihe melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan mengusulkan pengembangan Bandar udara (Bandara) Naha ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Usulan pengembangan Bandara satu-satunya yang ada di ‘Tampungang lawo’ ini berupa pembangunan terminal penumpang dan landasan pacu. “Tahun ini ada usulan pengembangan bandara, yaitu pembangunan terminal penumpang dan run way (landasan pacu),” ucap Kadis Perhubungan Sangihe Frans Purawouw SIP.

Menurut dia, pada Tahun 2017 lalu, pengembangan terminal penumpang sudah terakomodir lewat Kemenhub dengan dana Rp 7,5 Miliar, namun disebabkan tidak adanya ketersediaan lahan maka dana terpaksa dikembalikan kembali. “Sebenarnya, di Tahun 2017 pembangunan terminal ini sudah akan dilakukan, namun terkendala dengan pembebasan lahan. Sehingga untuk Tahun 2020 kami akan melakukan lobi terkait dana untuk terminal. Pengadaan terminal yang baru harus dilakukan, karena jika dilihat kondisi terminal yang ada saat ini sangat kecil dan juga terlalu dekat dengan run way,” tukas dia.

Sedangkan untuk penambahan panjang run way dari Pemerintah daerah sudah menyiapkan dana sebesar Rp 2,1 miliar yang diperuntukan pengadaan lahan. “Jadi dalam hal pembebasan atau pengadaan lahan itu kewajiban Pemda. Kita sudah menyiapkan anggarannya, Rp 2 Miliar untuk pengadaan lahan serta Rp 100 juta untuk anggaran perencanaan. Run way yang ada saat ini panjangnya 1600 meter ditambah dengan panjang off taker 200 meter, nantinya akan ditambah 200 meter menjadi 2000 meter, dimana panjang run way akan bertambah menjadi 1800 meter,” urai Purawouw.

Lanjut dia, untuk pembayaran lahan masyarakat, pihak Pemda menyiapkan anggaran Rp 95 ribu sampi Rp 100 ribu permeter. Namun demikian, dalam hal pembebasan bukan lagi menjadi kewenangan tim pembebasan lahan lokal. “Nantinya untuk kewenangan pembebasan lahan akan dilakukan oleh tim appraisal yang akan melakukan penentuan nilai ganti rugi. Mudah-mudah akan ada kesepakatan harga tanah dengan masyarakat, dengan nilai ganti rugi yang wajar dan tidak merugikan masyarakat pemilik lahan. Segala kelengkapan berkas tanah sudah lengkap, tinggal menunggu kesepakatan harga dari tim appraisal,” pungkasnya. (Andika)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.