Solidaritas untuk Demas Laira, Dalam Perang Pun Wartawan Itu Tak Boleh di Bunuh

SULUT – Insan Pers di Indonesia kembali dirundung duka yang mendalam atas kejadian pembunuhan terhadap salah seorang Wartawan Media Online di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar).

Demas Leira, merupakan korban pembunuhan yang kesehariannya bertugas sebagai Wartawan Media Online, ditemukan terkapar di jalan oleh warga Dusun Salubijau Kecamatan Karosa Kabupaten Mamuju Tengah (19/8-2020) lalu.

Dengan kejadian ini mendapat reaksi keras dan kecaman serta kutukan atas tindakan pembunuhan terhadap salah satu Wartawan dari seluruh Pimpinan Media yang berada di Indonesia, termasuk dari Sulawesi Utara (Sulut) antaranya pimpinan redaksi Media Online Suarasulutnews.co.id.

Pemimpin Redaksi (Pemred) Suarasulutnews.co.id Maykel Ronald Tielung, SE, SH, MA mengatakan, aksi pembunuhan yang dilakukan terhadap Wartawan Demas Leira harus segera diungkap dan ditangkap oleh pihak Kepolisia. Tak hanya itu, pelaku juga harus di hukum seberat-beratnya, ujar Tielung.

Hari kemerdekaan Pers Dunia di proklamirkan oleh Majelis Umum PBB dalam Deklarasi Sofia A/DEK/48/432/tahun 1993 yang jatuh setiap tanggal 3 Mei.

Kemudian dalam Deklarasi Whindoek 1991 menandaskan prinsip-prinsip kemandirian dan keberagaman dalam jurnalis sebagai bagian penting dalam perlindungan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang di akui oleh PBB sejak tahun 1948

“Wartawan itu dilindungi oleh Undang-Undang Pers, Majelis Umum PBB saja melindungi tugas Pers, Bahkan Wartawan itu tidak boleh di bunuh saat dalam keadaan perang sekalipun” tegasnya.

Demas Leira merupakan Wartawan Media Online yang bertugas di media Kabar Daerah.com dan Indometro.id sebagaimana ID card yang di temukan oleh pihak kepolisian di lokasi tempat kejadian perkara, dengan luka tusukan pada bagian bawah kiri ketiak dan Dada.  (Redaksi)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.