5 Titik Rawan Yang Harus Diawasi Saat Tahap Pencalonan

AMURANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menyatakan, setidaknya ada lima titik rawan dalam tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2020 yang harus menjadi perhatian.

Maka dengan itu Bawaslu Minsel melakukan beberapa langkah dalam  pengawasan pencalonan pasangan calon, mengingat titik rawan yang harus di awasi saat pencalonan antara lain :

– Pendaftaran pasangan calon (Paslon) pada detik-detik terakhir, disinyalir dapat menyulitkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota karena tidak mempunyai waktu yang cukup untuk memeriksa kelengkapan dokumen paslon.

– Konflik kepengurusan partai politik (Parpol) jelang pendaftaran pasangan calon bisa jadi penyebab munculnya rekomendasi parpol kepada lebih satu pasangan calon.

– Pemberian imbalan dalam proses pencalonan atau mahar politik memicu lahirnya politik biaya tinggi, yang pada akhirnya ketika terpilih akan membuka peluang terjadi tindak pidana korupsi.

– Adanya dokumen atau keterangan palsu, sayarat pencalonan dan calon. Dokumen kerap dipalsukan dalam pencalonan adalah ijasah, juga dokumen lain yang terkait syarat calon.

– Kosentrasi masa pendukung ketika mengantar pasangan calon mendaftar, bisa membuka peluang penularan Civid-19, sehingga patut dihindari oleh pasangan calon, dengan tidak melibatkan massa.  (Jaan/Adv)

 

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.