Menyalahi Aturan Jam Kerja Perusahan Tambang HWR di Panggil Komisi lll DPRD Mitra

Mitra –  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Komis lll yang membidangi Ketenagakerja, gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahan tambang PT. HWR, yang bertempat di ruang komisi lll DPRD lantai 3, Kamis (21/01-2022).

Dihadiri Wakil Ketua DPRD Tonny H. Lasut bersama anggota komisi lll lainnya serta kepala Dinas Ketenagakerja Mitra, rapat dengar pendapat dipimpin oleh Ketua Komisi lll Chris Rumansi.
Rapat dengar pendapat bersama Komisi lll ini, terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT HWR di Ratatotok Kecamatan Ratatotok, atas keluhan para pekerja terkait jam kerja yang ditetapkan oleh pihak Perusahaan. Mengingat dalam sehari para pekerja harus melakukan jam kerja selama 10 jam tanpa terhitung jam lembur.
Namun sangat disayangkan, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi lll DPRD Mitra, pihak HWR hanya mengirim perwakilan dari anggota karyawan yang bertugas sebagai kepala teknis tambang
Ketua Komisi lll Chris Sumansi usai lakukan rapat mengatakan, pihaknya telah meminta penjelasan terhadap pihak HWR untuk bisa menyesuaikan tentang aturan jam kerja, karena sesuai pada pasal 21 Perataturan Pemerintah nomor 35 thn 2021, maksimal pekerja itu 7 jam 6 hari kerja dan 8 jam untuk 5 hari kerja setelah itu dihitung lembur. Sedangkan perusahan memberikan jam kerja selama 10 jam pada pihak karyawan.
” Jadi kami meminta PT HWR untuk menyesuaikan, dan kami memohon minta jawaban dari pihak perusahaan untuk 2 Minggu kedepan, jawaban komitmen mereka kapan akan menyesuaikan aturan aturan tersebut sesuai aturan pemerintah ” ujar Ketua Komisi lll.
Ilham Sanid sebagai Kepala teknis  tambang HWR saat dimintai tanggapan terkait hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi lll DPRD Mitra mengungkapkan, bahwa dirinya bukan siapa siapa, Saya tidak bisa mewakili atas nama perusahaan, jadi saya ada disini untuk menghormati undangan dari DPRD Mitra.
Ditambahkannya, kami juga akan menunggu surat rekomendasi dari pihak DPRD dan itu akan kami teruskan, sebab itu akan menjadi bahan foll up kami kepihak manejemen, jadi sekali lagi saya katakan, saya bukan pemegang saham saya hanya kariawan biasa, ujarnya.  (J.S)
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.