Pelaku dan Korban (WNA) Tambang Ilegal Alason Tidak Terdata Sebagai Tenaga Kerja di Mitra

Mitra – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) langsung bergerak dan melakukan mencari identitas warga negara asing (WNA) korban pembunuhan di wilayah pertambangan ilegal di Ratatotok.

Kepala Disnakertrans Mitra Fery Uway mengatakan, ada sejumlah perusahaan tambang yang tidak mengetahui identitas korban warga negara asing maupun pelaku.

Dalam pemantauan kami di lapangan pada sejumblah perusahaan antara lain PT. SEJ, PT. HWR dan PT. BLJ, pada Selasa (17/01-2023) mereka mengatakan bahwa, mereka tidak mengetahui identitas pelaku pembunuhan baik korban Wang Zanbiao warga negara asing (Cina), maupun tersangka Markus Pasoro, (warga Toraja), ujar Kadis Uway Kamis (19/01-2023).

Dijelaskanpula Kadis Uway, sesuai hasil koordinasi dengan Kepala Disnakertrans Provinsi Sulut, data yang telah di peroleh, korban adalah investor yang hanya memiliki Dokumen Keimigrasian.

“ Pelaku maupun korban keduanya saat itu berada dilokasi kejadian di tambang ilegal Alason, lokasi yang dilarang ” jelas Kadis Ferry Uway.

Menurut Uway, sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pihak perusahaan yang ada di wilayah Mitra harus melaporkan berapa banyak tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut termasuk tenaga kerja asing.

Kami pun sudah mengecek langsung ke pihak Pemerintah Kecamatan Ratatotok dan perusahaan-perusahaan tambang yang ada di wilayah Ratatotok, dan sesuai informasi keduanya tidak terdata sebagai tenaga kerja, Kadis Fery Uway.

(J.S)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.