Tahuna,Suarasulutnews.co.id- Pasca turunya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium per 1 April 2016, tarif angkutan umum di Kabupten Sangihe juga ikut turun 3 persen. Pemerintah Sangihe melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Hubkominfo) telah mengeluarkan Instruksi Bupati Kepulauan Sangihe nomor 2 tahun 2016 tentang penetapan tarif penumpang angkutan kota dan angkutan perdesaan kelas ekonomi di jalan dengan mobil mini bus.
Adapun penurunan tarif yang diberlakukan dalam kota sebesar Rp 3.300 dari yang sebelumnya Rp 3.400, termasuk khusus anak sekolah juga turun dari Rp 2.400 menjadi Rp 2.300.
”Begitu juga tarif angkutan perdesaan mengalami penurunan yang sama 3 persen,”ungkap Kepala Dinas Hubkominfo Sangihe, S.J.B. Makagansa.
Terkait penurunan tariff, Makagansa mengharapkan para camat, lurah, kapitalaung, MTK dan LPM se-Kabupaten Kepulauan Sangihe serta Organda dapat menindak lanjuti sekaligus menginstruksi penurunan tarif angkutan kepada pengusaha atau pemilik kendaraan umum, angkutan kota maupun perdesaan di wilayahnya masing-masing.
”Baik pihak kecamatan maupun kelurahan/kampung juga memberitahukan kepada masyarakat, agar membayar angkutan umum sesuai tarif yang dikeluarkan pemerintah. Apabila ada oknum sopir yang tidak menurunkan tarif angkutan, laporkan kepada kami karena ada sanksi yang akan diberlakukan,”tegas Makagansa.(fb)