Amurang,Suarasulutnews.co.id-Diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan. Dalam Permenaker yang diundangkan pada 8 Maret 2016 itu disebutkan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini membuat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menerapkan apa yang sudah dikeluarkan oleh menteri ketenagakerjaan akan diberitahukan kepada semua perusahan yang ada di Daerah Minsel.
“Ya,itu memang harus diterapkan di Minsel,karena ini sesuai dengan diterbitkannya Permenaker No.6 tahun 2016 tentang Tunjangan hari raya(THR) baik keagamaan bagi pekerja/perusahan dengan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhaka mendapatkan THR,”kata Dr.Meidy Maindoka yang didampingi Jerry Masinambow,kepada media ini.
Jika memang ada perusahan yang tidak mentaati Permenaker ini,maka akan ada sangsi yang diberikan.”Tetapi kami yakin semua perusahan yang ada di wilayah kerja Minsel akan mentaati peraturan yang baru,”ujar Maindoka.
Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.(arum)