Amurang,Suarasulutnews.co.id-Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 tahun 2009,tentang jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit mengatur pencairan profesi (sertifikasi) guru akan berbasis kepada kinerja masing-masing guru yang berlaku mulai tahun 2016 ini.
Kepala Dinas Pendidikan Olyvia Lumi Sstp,Msi kepada media ini mengatakan bahwa,untuk guru yang sudah bersertifikasi baik guru non PNS maupun PNS harus capai untuk jam mengajar.
“Ya,guru yang telah mendapatkan sertifikasi,itu jam mengajar guru tersebut harus capai,jika tidak itu tidak akan dibayar,”kata Lumi.
Kepala Bidang Dikdas DR Fietber Raco,kepada media ini mengatakan bahwa,untuk guru yang sudah bersertifikasi di kabupaten Minahasa Selatan salaam tiga bulan jam mengajar kurang,maka guru tersebut akan dicabut sebagai guru sertifikasi.
“Ini masuk dalam ketentuan guru sertifikasi,oleh sebab itu guru tersebut harus capai jam mengajar,jika tidak sertifikasinya akan dicabut,”ujar Raco.(jaan)