Boltim, suarasulutnews.co.id – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Salim Landjar menyatakan bahwa,untuk alokasi Anggaran Dana Desa(ADD)yang bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2016 ini mengalami peningkatan signifikan,hingga mencapai lebih dari 50 Miliar. Sedangkan untuk ADD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 35 miliar lebih. Sehingga total keseluruhan alokasi sebesar 85 miliar lebih.
“Ini telah saya prediksikan bahwa Desa untuk tahun yang akan datang pasti akan mengelola Dana Desa sebesar satu Miliar. Dan hal ini terbukti di akhir dan di awal kepemimpinan saya untuk periode kedua. Desa telah mengelola dana sebesar 1 Miliar per-Desa.” ungkap Bupati saat menyampaikan sambutan pada pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Dana Desa, belum lama ini di lantai III kantor Bupati Boltim.
Lanjut Bupati terangkan, kebijakan itu telah sejalan dengan visi dan misi Daerah, yakni membangun masyarakat Boltim yang sehat, cerdas, sejahtera, berwawasan lingkungan maju dan mandiri berbasis pedesaan. “Tentunya Desa adalah objek utama yang perlu dikembangkan. Sebab di Desa masyarakat hidup dan berkembang. Sehingga kemajuan Desa adalah cermin kemajuan Daerah.” ujarnya
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga melaporkan bahwa, di tahun 2015 Boltim mendapatkan alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) dari APBN sebesar Rp. 22.289.276.999 dengan total realisasi sebesar Rp. 22.289.276.999 atau sebesar 100 persen.”Untuk ADD dari APBD sebesar 21 miliar lebih dengan total realisasi sebesar 20 miliar lebih atau sekitar 93,33 persen.” ungkapnya.
Dirinya juga berharap dengan anggaran yang begitu besar yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka seluruh sangadi dapat menggunakan dan memanfaatkan dana teraebut sebaik – baik mungkin untuk menunjang dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat peraturan Menteri Keuangan, Menteri Desa, Transmigrasi dan Pembangunan Desa Tertinggal (PDT), serta Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi, Dana Desa ini harus diperuntukkan sesuai skala prioritas kebutuhan dasar masyarakat seperti pembangunan dan pengembangan desa. Sebab jima berkaca pada tahun kemarin bahwa ada beberapa desa yang tidak mampu bahkan tidak dapat mencairkan ADD akibat kurang seriusnya Sangadi dan perangkat Desa dalam memahami dan melaksanakan pengelolaan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku, sehingga masih terdapat kekeliruan dan kesalahan dalam pengelolaannya.” jelas Bupati Sehan. (dyr)