Tahuna,Suarasulutnews.co.id- Pencairan dana desa (Dandes) di Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk tahap pertama akan terealisasi sekitar bulan Mei atau awal Juni 2016. Hal ini dikatakan Kepala Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) Setda Sangihe, Drs Azhari Mandiri melalui Kasubag Pengembangan Pendapatan dam Kekayaan Desa, A Landeng.
Meski telah ada target waktu untuk pencairan, masing-masing kampung/desa diwajibkan membuat dokumen perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) sebagai persyaratan pencairan dandes.
“Rencananya bulan mei atau awal juni Dandes tahap pertama sebesar 40 persen akan segera dicairkan. Namun sebelum pencairan itu, wajib bagi 145 kampung di Sangihe membuat dokumen APBK,” ungkap Landeng.
Lanjut dikatakan, setelah dokumen APBK dibuat, selanjutnya dimasukan ke pihak Kecamatan di masing- masing wilayah untuk diverifikasi oleh tim kecamatan, yang kemudian tim verifiksai kecamatan melanjutkannya ke tim kabupaten untuk ditindak lanjuti dengan berita acara penyempurnaan dan
penelitian.
”Tidak serta merta langsung cair setelah di buat APBK,karena masih ada beberapa tahapan yang akan dilalui sebelum proses pencairan,”ujarnya.“Dan kalau sudah ada di tim kabupaten itu sudah
final, karena nantinya Dandes akan masuk ke rekening umum kas daerah dan berpindah ke kas kampung. Untuk proses pencairannya juga tidak sekaligus 40 persen, karena harus berdasarkan permintaan dan kebutuhan kampung tersebut,” pungkas Landeng.(fb)