Bolmong,Suarasulutnews.co.id – Bagi kontraktor yang mendapatkan sangsi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) patutnya berfikir lagi jika berharap bisa kembali akan mendapatkan pekerjaan etah itu melalui proses tender, ataukah dalam bentuk penunjukan langsung. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) rencananya akan melakukan pencekalan dengan tidak meloloskan Perusahaan yang bersangkutan bila belum menyelesaikanya.
Bupati Bolmong Hi Salihi Mokodongan temuan yang di timbulkan dari pekerjaan proyek yang tidak beres tentu akan berpengaruh pada opini yang akan diterima pemerintah daerah yang akan di keluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kami tidak mau mengambil resiko, yang pasti, bagi kontraktor yang belum menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). dipastikan belum akan di beri kesempatan, untuk berekrja sama di kegiatan terder dan sebagainya,” kata Salihi Kamis (21/4).
Hal itu pun kata orang nomor satu di Bolmong ini, tidak hanya berlaku pada yang mendapatkan sangsi TGR satu tahun lalu saja. namun, begitu juga bagi kontraktor yang masi memiliki kewajibanya pelunasan TGR bawaan di tahun-tahun sebelumnya.
“Kami masi memiliki catatan, mereka yang belum myelesaikan kesalahanya pada beberpa tahun silam. sehingga, dengan terpaksa tidak pemkab bolmong tidak akan mengikutsertakan kontraktor tersebut,” tegas Bupati.
Menurutnya, ini perlu untuk dilakukan sebab, salah satu penyumbang temuan BPK RI di Bolmong akibat adanya kelalayan pihak ketiga.
“Saya dengan tegas akan membersihkan hal ini agar tidak akan terjadi lagi di tahun-tahun berikut,” ucap Salihi.
Bahkan untuk kedepan ini, Salihi juga dirinya dan semua pihak terkait untuk bersama2 dapat turut melakukan pengawasan terhadap kualitas dan realisai fisik pekerjaan di lapangan ketika kontrak sudah mulai berjalan.
“Kalau masih ada lagi pekerjaan proyek yang bermasalah, maka pemerintah daerah tidak lagi akan memasukan dalam daftar TGR, tapi sudah akan merekomendasikan masalah tersebut kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya dengan tegas.(sulhan)