69 Tower Provider Akan Mendongkrat PAD

 

Nilai Retribusi dapat diatur melalui Perbup. Sehingga daerah bisa ketambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor tersebut

Nilai Retribusi dapat diatur melalui Perbup. Sehingga daerah bisa ketambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor tersebut

Bolmong,Suarasulutnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow  (Bolmong) Melaluai Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), telah melakukan konsultasi dengan Baleg Dekab Bolmong, terkait bakal direvisinya Perda retribusi menara telekomunikasi.

“Beberapa waktu lalu kami melakukan studi banding di Kota Bogor terkait regulasi retribusi menara telekomunikasi. Karena di daerah itu (Bogor) sudah meraup hampir miliaran rupiah dari retribusi tersebut,” ujar  Eka Korompot Msi,

 

Dirinya  menambahkan, saat ini ada lima provider yang berada di daerah lumbung beras tersebut. Diantaranya: PT XL Axiata tbk, PT Indosat tbk, PT Telkomsel tbk, PT Telkom PDK (Telkom Flexi) dan PT Hutchison CP Telecommunications (HSCPT). “Insya Allah secepatnya Perda (Peraturan Daerah)  bisa Berjalan. Karena kemungkinan besar masih direvisi Perda tersbeut menyusul adanya putusan MK (Mahkamah Konstintusi) terkait retribusi menara,” tambahnya.

 

Ia juga menuturkan, jika sudah direvisi Perda maka dapat di buat Perbub Menyangkut besaran tarif retribusi.” Nilai Retribusi dapat diatur melalui Perbup tersebut. Sehingga daerah bisa ketambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor tersebut,” tuturnya (sulhan)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.