Bolmong,Suarasulutnews.co.id– Rencana rolling pejabat yang akan di gelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) (Bolaang Mongondow (Bolmong) dipastikan tidak akan terlaksana hingga masa akhir jabatan Bupati Salihi Mokodongan dan Wakil Bupati (Wabup) Yanny Ronny Tuuk. Hal itu menyusul dengan adanya regulasi dari pemerintah soal, pelarangan terhadap Petahanan untuk melakukan roling enam bulan sebelum mengakhiri masa jabatanya.
Sekretaris Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Zainudin Paputungan, mengaku pihaknya sudah berupaya maksimal mengusulkan rolling pejabat. Mulai dari melakukan konsultasi dengan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami sudah mengikuti saran KASN dan Kemendagri agar diusulkan melalui Gubernur Sulawesi Utara (Sulut). Tapi, setelah dikaji oleh Pemprov, mereka menyatakan bahwa mutasi jabatan belum dapat dilaksanakan mengingat jabatan Bupati tinggal tiga bulan berakhir,” ucapnya, Senin (25/4).
Oleh karena itu Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Bolmong ini mengatakan, batalnya pelaksanaan rolling ini tidak perlu di polemikkan. disebabkan, sebab Undang-Undang Nomor:8 Tahun 2015 (UU No:8/2015) Pasal 71 Ayat 2 yang menegaskan petahana dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatan berkahir.
“Semua sudah di upayakan, namun karena, prosesnya lalu sedikit terhabat sehingga belum bisa di laksanakan,” ujarnya.
Ia juga berharap kepada ASN di jajaran Pemkab Bolmong agar terus melaksanakan semua tugas dengan baik sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan penugasan pimpinan secara berjenjang.
Sebelumnya, Bupati juga mengatakan hal sama. Saat dikonsultasikan dengan Pemprov, rencana tersebut tidak mendapat persetujuan. Lain hal kata Salihi jika dirinya sudah tidak mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolmong 2017 mendatang, maka dirinya bisa merombak kabinet.
“Kalau saya tidak mencalonkan itu bisa dilaksanakan rolling. Karena ini berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, dengan tidak adanya rolling tersebut, isu negatif terkait adanya titipan pejabat di akhir masa jabatan bisa terbantahkan.
“Supaya adanya isu miring ada pejabat titipan bisa terbantahkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pesonil LSM Garputala Cheni Paputungan, berpendapat kandasnya rencana rolling tersebut bisa membawa dampak negative seperti soal regenerasi pejabat.
“Roling merupakan momentum yang tepat untuk pengambil kebijakan tegas terhadap mereka yang tidak menujukan kinerja kurang maksiman, serta, bagi mereka yang berpresati dan memenuhi syarat untuk dipromosikan di jabatan tertentu, namun akhirnya menjadi terhalang, ,” katanya. (Sulhan)