Roby Sangkoy:Sesuai aturan pihak BPMPD serahkan penuh ke Desa

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Minsel Robby Sangkoy

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Minsel Robby Sangkoy

Amurang,Suarasulutnews.co.id-Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan Robby Sangkoy saat melakukan Reses di daerah pemilihan Lima Desa Kotamenara,Maliku Satu,Ritey dan Desa Malenos Baru, mengenai masalah prinsip yang didapat antara lain,mengenai masalah lemahnya pemahaman Hukumtua dan pihak BPD di Pemerintah Desa dan kelurahan.

Dalam hasil Reses tersebut,kata Robby Sagkoy bahwa,ada beberapa Hukumtua yang menanyakan mengenai penyusunan Perdes,APBdes yang berdasarkan hasil Musrembang Desa.

“Memang saat Reses,Hukumtua yang  yang menanyakan mengenai pihak BPMPD jangan intervensi masalah yang ada di Desa,”kata yang sering di sapa Rosa ini.

Menurut Rosa,pihak BPMPD,ada beberapa poin yang harus diketahu seperti,masih lemah untuk pemahaman Hukumtua dan pihak BPD dalam hal penyusunan RPJMD,RKPD dan Perdes tentang APBDes,masalah Pendidikan dan kesehatan,Infrastruktur jalan pertanian,Intervensi oknum BPMPD Minsel untuk memasukan Empat program,Dua Unit lampu jalan Rp.24juta,Bimtek Desa capai Rp.24juta,Monografi Desa Rp.25juta,Pengadaan Sepeda Motor Rp.17,5juta.

“Saran saya,sesuai aturan ,mari pihak BPMPD Minsel,serahkan penuh kepada pemerintah Desa dalam hal penyusunan Perdes,APBDes yang berdasarkanhasil Musrembang Desa dan stop untuk intervensi,”kata Rosa.

Karena menurut Rosa,mana yang lebih penting apakah Bimbingan teknis dan untuk membeli kendaraan Dinas(alias Motor) atau untuk membangun kantor hukum tua yang belum memiliki kantor atau Bimtek dan pembelian kendaraan Dinas.

“Mengingat pemahaman terhadap penyusunan RPJMD,RKPDesa dan Perdes para Hukumtua dan BPD terbatas,maka perlu saran untuk pihak BPMPD Minsel untuk membatalkan program Bimtek para Hukumtua keluar Daerah,tapi dialihkan Bimtek dalam Daerah,sehingga peserta Bimtek diperbanyak dengan menghadirkan para hukumtua,Sekdes dan Pimpinan serta anggota BPD,”kata Rosa.

Dikatakan lagi legislator Minsel ini,untuk pemateri tidak perlu dari kemendagri,tetapi hanya cukup dari pihak BPMPD Minsel dan pihak pemrop Sulut.

“Permendagri tentang Desa,dana Desa,ADD dan penyusunan Perdes tentang APBDes semua sudah ada,tetapi semua terpulang pada niat baik pihak BPMPD dalam menegakan Otonomi Desa,”kata Rosa.

Kepala BPMPD Drs Benny Lumingkewas,kepada media ini beberapa pecan kemarin mengatakan, bahwa,untuk pembelian kendaraan Dinas(Motor) itu keputusan ada di Desa.

“Jadi pihak BPMPD,tidak ada intervensi kepada pemerintah Desa,”kata Drs Benny Lumingkewas kepaad media ini. (jaan)

 

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.