Susi : Kapal Ikan Dibawah 10 GT Tak Perlu Ijin

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali berkunjung ke Kabupaten Kepulauan Sangihe

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali berkunjung ke Kabupaten Kepulauan Sangihe

Tahuna,Suarasulutnews.co.id-Ternyata kapal ikan berukuran dibawa 10 gross ton (GT) tak perlu lagi mengantongi ijin ketika hendak melaut. Pernyataan mengejutkan ini langsung ditegaskan Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti sekaligus mementahkan aturan yang selama ini diberlakukan bagi kapal dibawah 10 GT.

Bahkan ketika berdialog dengan nelayan Sangihe saat meresmikan kawasan perikanan Dagho Kamis pekan lalu, Menteri mengaku kaget nelayan Sangihe masih disusahkan dengan ijin, seperti surat layak operasi (SLO) maupun dokumen lainnya, padahal Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) sejak 7 Nopember 2014 telah membuat surat edaran kepada setiap gubernur dan bupati untuk tidak memberlakukan ijin bagi kapal ikan dibawah 10 GT.

”Jadi untuk kapal ikan dibawa 10 GT tak usah pakai ijin-ijin lagi, karena sejak 7 Nopember 2014 saya telah mengeluarkan edaran terkait operasional kapal dibawah 10 GT,”ungkap Menteri yang langsung diaplaus nelayan.

Sementara meski tak perlu lagi ijin, Menteri tetap mewajibkan setiap kapal ikan harus didaftarkan secara resmi diinstasni teknis, dengan maksud, hal itu berguna untuk inventarisasi sekaligus mendeteksi kapal yang memang milik nelayan setempat dengan kapal asing yang masuk tanpa ijin ke perairan Sangihe.

”Biar tak ada ijin, kapal harus didaftar supaya diketahui kapal-kapal kita dengan kapal asing yang beroperasi menangkap ikan,”tegas Menteri.

Ketika disentil soal nelayan Philipina-Sangihe (Pisang) yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan Sangihe, Menteri mengakuinya, hanya saja para Pisang harus berganti menjadi warga negara Indonesia baru boleh mengambil ikan di Sangihe.

”Saya mengerti hubungan kekeluargaan Pisang itu ada, tapi mereka harus tinggal di Indonesia dan berganti kewarganegaraanya, jangan cuma datang ambil ikan lalu bawa ke Philipina tanpa membayar retribui maupun pajak,”ujar Menteri yang juga menambahkan, ia tak segan-segan menenggelamkan kapal asing maupun kapal Pisang ketika tertangkap tak memiliki ijin.(feleh)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.