Tahuna- Menyusul adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PNRB-RI) Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu (Ipal) ASN/TNI/POLRI di lingkungan instansi pemerintah, Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Sangihe, memastikan akan segera menindaklanjutinya.
Demikian ditegaskan Kaban BKDD Sangihe, Ratna Lombongadil melalui Sekertaris Drs Alminus Takalawangeng MM, Senin (15/06) kemarin.
Dikatakan Takalawangen, surat edaran menteri telah dikantongi BKDD dan dalam waktu dekat akan segera dilakukan action dilapangan.
“Suratnya sudah berada di tangan kami. Dalam waktu secepatnya, instruksi dari pemerintah pusat terkait penanganan ijazah palsu (Ipal) sudah mulai dilakukan,” kata
Takalawangeng. Lanjut dikatakannya, untuk menindak lanjuti surat edaran tersebut, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan SKPD lainnya termasuk pemerintah kecamatan dan kelurahan.
“Dalam hal ini kita tidak bertindak sendirian, akan juga melibatkan instansi teknis yang ada, termasuk melibatkan para camat di wilayahnya masing-masing,”ujarnya.
Disentil apakah di Sangihe ada dan seberapa banyak PNS maupun pejabat yang terjerat Ipal, tak bisa dipastikan mantan Camat Manganitu Selatan itu, namun dirinya memastikan akan ada tim khusus yang akan diturunkan BKDD untuk melakukan penelusuran terkait pengguna ipal tersebut.
”Yang pasti akan ada tim BKDD yang turun melakukan penelusuran, apakah ada PNS maupun pejabat di Sangihe yang terkait ipal,”pungkasnya.(fb)