Bitung,Suarasulutnews.co.id– Puluhan kendaraan bus angkutan kota dalam provinsi (AKDP) trayek Bitung-Manado, bakal ditariik atau dihentikan beroperasi mengangkut penumpang.
Hal ini menyusul sorotan sejumlah kalangan terkait banyaknya kendaraan bus AKDP maupun angkutan dalam kota atau mikrolet yang usianya telah tua dan usang dan tak bisa lagi beroperasi mengangkut penumpang, demi keselatan dan kenyamanan para penumpang bahkan pengguna jalan.
Puluhan bus AKDP ini diharapkan segera diganti dengan bus yang baru dari para pemiliknya mengingat telah masuk dalam daftar kendaraan tua yang perlu segera dihentikan beroperasi.
“Ada 50-an kendaraan AKDP yang dalam catatan kami sudah harus ditarik dari jalan atau tidak lagi beroperasi mengangkut penumpang, terutama kendaraan yang sudah berusia 25 tahun atau di bawah tahun 1991,” ungkap Kepala Terminal Tangkoko Manembo-nembo Kota Bitung, Abdi Karouw, Rabu (18/5).
Abdi menjelaskan, hal ini sebagaimana surat dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Utara, Drs Joi EB Oroh Nomor 551/11/D.Hubkom perihal penyelenggaraan angkutan tertanggal 27 Januari 2016.
Dalam surat tersebut, lanjut Abdi, pada butir 2 menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang perubahan atas atar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) umur kendaraan paling tinggi 25 tahun untuk jenis Bus dan 20 tahun untuk Microlet, untuk Angkutan Perkotaan umur kendaraan paling tinggi 25 tahun serta Angkutan Pedesaan paling tinggi 15 tahun.
“Karena itu kami menghimbau kepada seluruh sopir dan pemilik kendaraan agar segera menggantikan dengan kendaraan yang baru. Hal ini demi kenyamanan dan keselamatan penumpang dan pengguna jalan, maka mau tidak maukendaran yang telah tua harus dihentikan beroperasi sebagimana Peraturan Menteri Perhubungan tersebut,” pungkasnya.(dianne)