Boroko (15-06) Sekertaris Daerah Bpk Drs Hi REKY POSUMAH mewakili Bupati Bolaang Mongondow Utara(Bolmut) membuka secara resmi Acara Bimbingan Teknis Sasaran Kerja Pegawai(SPK) yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang di laksanakan di Aula Badan Kepegawaian daerah Dan Diklat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Dalam sambutan Bupati Bolaang Mongondow Utara yang dibacakan oleh Sekertaris daerah kabupaten Bolaang Mongondow Utara, menyambut baik dan memberikan Apresiasi yang Tinggi pada kegiatan ini ,Menurut beliau kegiatan ini sangatlah penting dan sejalan dengan program pemerintah pusat dalam menjamin objektivitas pembinaan aparatur sipil Negara yang dilakukan berdasarkan sistim prestasi kerja dan sistim karir yang dititik beratkan pada sistim prestasi kerja.
,
mengacu pada peraturan pemerintah no 10 tahun 1979 tentang daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) dimana pada saat memberikan Penilaian DP3 Terkadang pimpinan hanya memberikan penilaian berdasarkan kegiatan pns selama satu tahun, disini parameter yang di gunakan Belum begitu baik sehingah sulit untuk diukur kenerjanya dan pada kenyataannya proses formalitas DP3 pns kehilangan arti dan makna subtantif,tidak efektif dan tidak optimal dalam memberi daya dukung pada tujuan pengembangan dan pemanfaatan potensi pns yang berorientasi pada peningkatan produktivitas kerja
Sehubungan dengan itu pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil yang merupakan perubahan dari peraturan pemerintah no 10 tahun1979 karna peraturan ini dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum dalam pembinaan pegawai negeri sipil
,skp merupakan rincian kegiatan yang di susun dan di setujui bersama antara atasan langsung dengan pegawai yang bersangkutan dan di tetapkan sebagai kontrak kerja ,oleh karna itu melalui bimtek ini diharapkan peserta dapat membangun pemahaman dari peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang skp, serta berjenjang dapat memahami bagaimana prosedur penilaian dan tata cara menyusun skp yang merupakan kontrak kerja antara bawahan dan atasan langsung selama kurun waktu satu tahun
Yang hadir dalam acara ini Seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah(skpd) Kepala badan kepegawaian daerah dan diklat, pemateri dari kantor regional IX manado dan seluruh perwakilan pegawai masing masing skpd(andi)