Siswa SMK 2 Bitung Bawa Ranmor Tanpa SIM

Surat Edaran Walikota Bitung ‘Dicueki’  

kendaraan bermotor milik siswa tanpa dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) pada saat ke sekolah

kendaraan bermotor milik siswa tanpa dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) pada saat ke sekolah

Bitung,Suarasulutnews.co.id– Setelah SMP Negeri 2 dan SMA Negeri 2 Bitung, giliran SMK Negeri 2 Bitung  membiarkan siswanya membawa kendaraan bermotor tanpa dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) pada saat ke sekolah.

Terpantau sejak Senin hingga beberapa hari belakangan ini, SMK Negeri 2 yang dulunya dikenal dengan STM Negeri Bitung ini, puluhan sepeda motor terparkir di jalan masuk dan halaman sekolah yang saat ditelesuri ternyata puluhan sepeda motor tersebut dikendaraai oleh para siswa saat datangke sekolah.

Ironisnya, saat ditanyakan kepada sejumlah siswa yang kebetulan berada di halaman sekolah, mereka mengaku para guru tidak melarang jika mereka membawa sepeda motor ke sekolah, meskipun tanpa dilengkapi SIM. Tidak itu saja, bahkan ada juga yang mengendarai motor tanpa menggunakan helm pengaman.

“Kami tidak tahu kalau ada larangan tidak boleh membawa motor ke sekolah  dari pemerintah kota, guru-guru juga tidak melarang,” terang sejumlah siswa ditemui di halaman SMK Negeri 2 Bitung, baru-baru ini.

Para siswa ini beralasan mereka membawa motor karena diberikan oleh orang tua agar mempermudah pergi ke sekolah meskipun belum memiliki SIM. “Supaya tidak terlambat ke sekolah dan menghemat biaya transport,” tambah para siswa ini yang enggan menyebutkan namanya.

Pemerhati lalulintas dan transportasi Bitung, Berty Lumempouw kembali menyesalkan, sikap pihak sekolah yang terkesan dingin dan mencueki surat edaran Walikota Nomor 551.11/483/wk tentang penggunaan kendaraan bermotor bagi peserta didik tertanggal 16 Mei 2016 yang sudah diedarkan ke seluruh sekolah di Bitung.

“Kalau masih ada siswa yang membawa kendaraan bermotor tanpa SIM ke sekolah, yang harus dipertanyakan adalah sikap kepala sekolah dan para gurunya. Ini terkesan membangkang tehadap perintah Walikota, padahal sudah jelas dalam surat edaran itu, kepal sekolah dan guru harus bertindak tegas,” tandas Lumempouw.

Menurut Lumempouw, jika sudah dilakukansosialisasi dan penertiban, tetapi masih ada juga siswa yang membawa ranmor tanpa SIM, maka itu berarti pihak sekolah belum bertindak tegas.

“Sekolah sudah pegang surat edaran, apalagi yang harus ditunggu, apa harus menunggu ada korban lakalantas  anak sekolah baru mau ditertibkan. Kepsek dan guru harusnya baca dan pelajari baik-baik surat edaran Walikota, disitu jelas pihak sekolah diberikan kewenangan untuk bertindak,” tandas Lumempouw.

Kepala SMK Negeri 2 Bitung, Harold Tambajong saat dihubungi tidak menampik jika masih banyak siswanya yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah padahal belum memiliki SIM.

Namun Harold berkilah, jika pihaknya pada Kamis pekan lalu sudah melakukan sosialisasi dengan instansi terkait. “Hari Kamis lalu sudah sosialisasi Polres Bitung, Dinas Perhubungan, Kodim dan BPM. Bukan hanya SMK 2 tapi semua sekolah. Kami akan upayakan penertipan hal ini,” jelas Tambajong melalui pesan singkat (SMS) sebari mengaku dirinya sedang berada tugas luar daerah.

Kepala Dinas Dikbud Bitung, Ferdinand Tangkudung menyatakan kerihatinan dan kekecewaannya atas sikap sejumlah sekolah yang terkesan menganggap sepi surat edaran Walikota tersebut.

Tangkudung menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dan teguran terhadap sekolah yang lalai atau dengan sengaja membiarkan siswanya membawa ranmor tanpa SIM meski sudah ada larangan dari Walikota Bitung.

“Nanti akan diminta klarifikasi kepada para kepala sekolahnya, kalau betul tidak dijalankan akan ditegur dan kami akan melakukan sidak. Jika ada unsur pembiaran, pasti akan ditegur dan diberi sanksi. Ingat semua kepala sekolah saat ini sedang dipantau kinerjanya,” tandas mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kota Bitung ini. (estefanus)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.