Tahuna,Suarasulutnews.co.id- Pemkab Sangihe mulai memberlakukan tranparansi kepemilikkan harta kekayaan pejabat setempat.
Bahkan khusus bagi pejabat eselon II, menyampaikan laporan harta kekayaan sudah menjadi keharusan atau diwajibkan melaporkannya. Demikian ditegaskan Sekda Edwin Roring SE,ME kepada sejumlah wartawan, Rabu (01/06) kemarin.
Disentil soal harta kekayaannya, Roring mengaku ia telah melakukannyalebih dulu, saat masih menjadi pejabat propinsi dan siap melaporknnya kembali ketika perlu dimasukkan lagi.
”Laporan harga kekayaan pejabat diberlakukan bagi semua pejabat, namun khusus pejabat eselon II wajib melaporkannya dalam waktu dekat,”tegasnya.
Ditegaskan lagi, khusus pejabat eselon II diberi batas waktu sampai awal juni untuk memasukkan laporan harta kekayaannya, dan tetap akan diberlakukan sanksi bagimereka yang tak mentaatinya.
”Tetap ada sanksi bagi pejabat yang takmemasukkan laporan harta kekayaannya, karena ini merupakan perintahundang-undang,”ujar Roring seraya menambahkan, dengan adanya kewajiban melaporkan harta kekayaannya, pejabat dilingkup Pemkab Sangihe secaratidak langsung turut mendukung tranparansi keuangan serta menunjangprogram membangun tanpa korupsi.(feleh)