Tahuna,Suarasulutnews.co.id- Terlepas pro dan kontra soal diberlakukannya hukuman berat bagi pelaku kejahatan anak, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) langsung mengambil sikap mendukung hukuman berat tersebut.
Hal itu ditegaskan Kepala BKBPP Sangihe, Dr. Oktavianus Papodi kepada sejumlah wartawan baru-baru ini. Perlu ada hukuman berat bagi pelaku kejahatan anak kata mantan Kadis Kesehatan Sangihe itu, tak lain untuk memberikan efek jera bagi pelaku, yang notabene kerab menyisahkan trauma serta menghancurkan masa depan anak.
”Kami sangat mendukung langkah Pemerintah Pusat memberikan pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, karena itu demi menjamin masa depan anak-anak kita,”ungkap Papodi.
Perlunya dukungan itu kata Papodi, juga karena dilihat dari aksi kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Sangihe sangat memprihatikan, dimana selang Januari sampai Mei 2016 ada 41 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sementara diproses di Kejaksaan.
”Kami berharap pemberatan hukuman melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di dalamnya ada hukuman seumur hidup dan hukuman kebiri dapat memberikan efek jera bagi penjahat seksual anak,”tegasnya.(feleh)